Plt Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks: Santunan Korban Hilang Tidak Harus Tunjukkan Mayat

POLISINEWS.com | TAPTENG. Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mariati Simanullang, S.E., M.M., membantah tegas informasi hoax yang beredar di media sosial.

Narasi yang menyebut bahwa santunan kematian bagi korban bencana hanya bisa dicairkan jika mayat korban ditemukan atau terlihat terlebih dahulu adalah tidak benar.

“Kami tidak pernah menyampaikan persyaratan seperti itu. Informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan,” tegas Mariati, Ahad (10/05/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses pencairan santunan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Sosial RI, dengan prosedur yang dibedakan menjadi dua kategori :

1. Untuk Korban Ditemukan (Meninggal).

Proses verifikasi dilakukan menggunakan dokumen pendukung, antara lain:

– Surat Kematian dari pihak berwenang.

– KTP dan Kartu Keluarga (KK) korban serta ahli waris.

– Surat Keterangan Ahli Waris.

2. Untuk Korban Hilang (Belum Ditemukan).

– Santunan tetap dapat diproses dengan syarat administratif berikut:

– Terdaftar resmi di data Posko Bencana (BPBD/BNPB/Pemda).

– Memiliki laporan orang hilang ke Kepolisian, Basarnas, atau Posko Bencana.

Adanya surat keterangan hilang dari pihak berwenang. Dalam kondisi tertentu, (misalnya jangka waktu lama), mungkin diperlukan penetapan pengadilan sebagai bagian dari prosedur hukum, namun ini bukan untuk mempersulit keluarga.

Klarifikasi ini merespons viralnya judul berita hoax, “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat”. Mariati memastikan Dinas Sosial Tapteng tidak pernah mempersulit keluarga korban

Imbauan Penting

Dinas Sosial Tapteng mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban banjir yang belum menerima santunan, untuk datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah.

Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai hoax dan memastikan keluarga korban mendapatkan informasi akurat serta bantuan hak mereka secara tepat.

Jurnalis | Makkinullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *