Diduga Pengerukan Ilegal di Bibir Sungai Cikeruh Gunakan Alat Berat, APH Diminta Bertindak Tegas

POLISINEWS.com | KAB. MAJALENGKA. Aktivitas pengerukan pasir dan batu yang diduga ilegal menggunakan alat berat di bibir Sungai Cikeruh, tepatnya di Blok Rabu RW 09, Desa Leuweung Gede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai sorotan warga. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (25/04/2026), terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator beroperasi melakukan pengerukan di area yang berada di sekitar bibir sungai. Selain itu, sejumlah mobil dump truck tampak terparkir dan antre untuk mengangkut material hasil galian.

Tak hanya melakukan pengerukan pasir dan batu di sekitar sungai, pemilik lokasi yang diketahui bernama Santi juga diduga membuka aktivitas galian tanah urug menggunakan alat berat. Material tanah tersebut disebut-sebut dijual ke luar daerah. Lokasinya pun tidak jauh dari kediaman pemilik.

Aktivitas penambangan yang diduga belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) itu kini menjadi perhatian warga sekitar. Mereka khawatir penggunaan alat berat di area dekat aliran sungai dapat merusak struktur bantaran sungai dan berpotensi menimbulkan bencana di kemudian hari.

Saat awak media mendatangi lokasi, beberapa pekerja mengarahkan wartawan untuk menemui pemilik lokasi, yakni Santi, di kediamannya yang berada tak jauh dari area pengerukan.

Dihadapan wartawan, Santi membantah bahwa aktivitas tersebut berada di aliran sungai.

“Betul, lokasi pengerukan itu punya saya, dan pengerukan itu bukan di aliran sungai, tapi di tanah milik saya sendiri,” ujar Santi.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan warga setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas serupa sebelumnya memang pernah dilakukan secara manual oleh keluarga pemilik lahan, namun kini dinilai lebih mengkhawatirkan karena menggunakan alat berat.

“Dulu almarhum orang tua Bu Santi melakukan secara manual, beda dengan sekarang pakai alat berat. Yang dikhawatirkan banyak kerusakan sungai yang berpotensi membahayakan,” ujar warga.

Warga pun meminta pihak terkait, termasuk dinas teknis dan aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan terhadap legalitas izin operasional pengerukan tersebut agar masyarakat tidak terus dihantui kekhawatiran akan dampak lingkungan ke depannya

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan ilegal tanpa izin resmi seperti IUP atau IPR dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif hingga penyitaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha tersebut serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Jurnalis | Toto Sumanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *