POLISINEWS.com | ACEH TIMUR. Menanggapi pemberitaan di beberapa Media Online Terkait Tiga bulan gaji karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peursada Aceh Timur belum di bayar. Berita tersebut adalah tidak benar atau (Hoak) Jum’at (24/4/2026).
Direktur PDAM Tirta Peursada Aceh Timur Iskandar, SH kepada Media ini mengungkapkan dalam judul berita bahwa terkait tiga bulan gaji karyawan yang sampai saat ini belum dibayar. Prihal tersebut bukan tanpa alasan mengapa 3 bulan gaji karyawan PDAM Tirta Peursada Aceh Timur sampai sekarang ini masih nunggak.
Lanjutnya Bukan cuma gaji Karyawan PDAM Tirta Peursada Aceh Timur saja yang belum terbayar, PDAM di Kabupaten lain juga sama gaji karyawannya sampai saat ini masih tertunggak selama pasca banjir melanda, Itu sudah menjadi resiko kita kerja di PDAM.”ujar Iskandar.
Masih Lanjutnya menjelaskan Perlu diketahui PDAM tidak sama seperti halnya bekerja sebagai PNS yang setiap bulannya gaji memang selalu ada di berikan oleh pemerintah. Beda dengan PDAM gaji untuk karyawan harus di cari dulu atau dalam arti kata kita harus mengutip iuran pembayaran kepada para konsumen baru setelah itu PDAM dapat memberikan gaji kepada seluruh karyawannya, “ungkap Iskandar.
Dari pemberitaan di Beberapa Media Online yang mengatakan bahwa tiga bulan gaji karyawan PDAM Tirta Peursada Aceh Timur belum dibayar juga sangat keliru.Pasalnya Terkit masalah gaji karyawan pada bulan Januari 2026 itu sudah diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawan
Kenapa PDAM Tirta Peursada Aceh Timur sampai saat ini belum memberikan hak atau sisa 2 bulan gaji Karyawan karena dalam kondisi pasca banjir PDAM Tirta Peursada Aceh Timur tidak beroperasi selama hampir 2 bulan lebih karena Aceh Timur dilanda Bencana Banjir hampir seluruh wilayah Aceh Timur turut terdampak dari Bencana Banjir pada 11 November 2025 tersebut.
Maka dari itu para karyawan seharus mengerti dan memahami kondisi ekonomi di perusahaan yang membuat PDAM belum memberikan hak atau sisa gaji karyawan.
Menurut Iskandar, “Sisa gaji karyawan yang belum diberikan yaitu terhitung dari bulan Februari dan Maret 2026 sementara di bulan April 2026 belum terhitung karena bulan April masih belum berakhir, sehingga PDAM Tirta Peursada Aceh Timur belum dapat memberikan gaji karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, “terangnya.
Iskandar juga menambahkan bahwa berita yang telah beredar di beberapa Media Online adalah tidak benar dan berita sebelumnya tidak melakukan konfirmasi kepada pihak PDAM sehingga kami menganggap berita yang sudah diterbitkan merupakan fitnah. Secara hukum beberapa Media Online tersebut juga telah melanggar kode Etik Jurnalistik.
Terdapat ada dua pasal utama dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia yang mengatur tentang keharusan berita berimbang.
Pasal 1: Setiap wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsirannya menegaskan berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Pasal 3: Setiap Wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Maka kami pihak PDAM Tirta Peursada Aceh Timur merasa kecewa atas pemberitaan dibeberapa Media Online, dan kami meminta agar pihak Media Online meminta maaf kepada PDAM Tirta Peursada Aceh Timur yang kami nilai pemberitaan tersebut adalah berita Fitnah. Jika pihak beberapa Media Online yang telah menyebarluaskan berita tersebut tidak segera melakukan klarifikasi maka kami pihak PDAM Tirta Peursada Aceh Timur akan membawa masalah ini ke jalur hukum.”pungkas Direktur PDAM Tirta Peursada Aceh Timur Iskandar, SH.
Jurnalis | Khairul






























