Ada Dugaan Oknum Kepsek SDN 1 Jatake Gelapkan Sejumlah Dana PIP Milik Siswa

POLISI NEWS | LEBAK. Ada dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SDN 1 Jatake yang berlokasi di Kampung Serdang, Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kuat dugaan bahwa oknum Kepala Sekolah (Kepsek) beserta seorang guru di sekolah tersebut telah menggelapkan dana bantuan PIP milik sejumlah siswa. Jum’at (20/06/2025).

Temuan ini diperkuat dengan keterangan sejumlah orang tua/wali murid serta hasil pelacakan data pada aplikasi resmi penyaluran bantuan pendidikan, SiPintar.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media bahwa AZ (anak) memang pernah menerima dana PIP sebesar Rp120.000. Namun, setelah dicek melalui aplikasi Si Pintar, diketahui bahwa anak tersebut sebenarnya telah menerima bantuan sebanyak tiga kali.

“Kami hanya menerima satu kali bantuan, itu pun hanya diberikan uangnya saja. Buku tabungan tidak pernah kami lihat apalagi kami pegang,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi pada siswa lain berinisial AP. Buku tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa sebagai bentuk transparansi dan kendali pribadi atas dana bantuan, diduga dikolektif oleh pihak sekolah. Bahkan, orang tua murid tidak mengetahui keberadaan buku tersebut hingga saat ini.

Patut diduga bahwa dua kali pencairan bantuan PIP tersebut tidak pernah disalurkan kepada siswa yang bersangkutan, dan kemungkinan besar telah disalahgunakan oleh oknum di lingkungan SDN 1 Jatake.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 372 KUHP, yang berbunyi. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Selain itu, mengingat dana PIP merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan untuk menunjang pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, maka tindakan ini juga berpotensi melanggar:

• UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Dengan mencuatnya dugaan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Jika terbukti, ada oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan dan proses pidana.

Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak anak-anak bangsa. Jangan biarkan masa depan mereka dirampas oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

Jurnalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *