POLISI NEWS | LANGKAT. Polsek Pangkalan Brandan amankan 3 orang sekaligus laki-laki pelaku narkotika jenis sabu, Senin (20/9/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Ketiga peleku diamankan berinisial IN, (20) warga Dsn I Titi Hitam Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, BR (26) warga Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, ST (31) warga Link VII Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, ketiga pelaku di amankan di Link VII Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu sabu 1bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 0,22 gram. Sesuai dengan LP/IX/2021/SU/LKT/SEK-Brandan, 20 September 2021.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 21.30 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP. PS Simbolon, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Link VII Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Rekrim Polsek Pangkalan Brandan IPDA Walmekin Situmorang, untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Dan pada pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa ketiga orang tersebut sedang berada di rumah Sugiantoro. Selanjutnya Kanit Reskrim pun langsung bergerak bersama Kateam Opsnal Aipda. B Malau dan anggota Opsnal.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan Katim serta anggota Polsek Pangkalan Brandan, langsung menuju ke TKP yang sudah diinformasikan setelah itu pelaku ST melihat kedatangan petugas langsung membuangkan BB 1 bungkus plastik klip Bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu -sabu dari kamar melalui jendela kamar dan dilakukan pencarian dan ditemukan di bawah tanah samping jendela kamar.
Selanjutnya ketiga orang memberi keterangannya bahwa Boy Ramadhan, Indra, Sugiantoro juga membeli sabu yang dalam bungkus plastik ukuran kecil. Karena kedatangan petugas pelaku Indra menyuruh Sugiantoro membuangkan sabu tersebut.
Setelah itu pelakupun langsung diamankan dengan Barang bukti tersebut untuk dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Muslim Yusuf















