POLISI NEWS | LEBAK. Puskesmas rawat Inap Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten diduga lalai dan kurang maksimal saat memberikan perawatan pada pasien yang digigit ular berbisa, asal kampung Pasir Sulam RT 01/01 Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak-Banten.mengakibatkan pasien meninggal dunia di puskesmas Rabu,(26/02/2025).
Saat awak media menanyakan kepada keluarga almarhum menjelaskan, sekira pukul 10.25 WIB, Rabu (26/02/2025) keluarga membawa almarhum ke Puskesmas Leuwidamar. Oleh perawat yang bertugas saat itu, pasien diberikan obat parasetamol,
Ketika keluarga almarhum bertanya kepada perawat,”Mf obat penawar bisa ular ada nggak, kalau tidak ada saya minta tolong bikinkan saya surat rujukan, karena ini darurat, saya bawa mobil kok”.
“Pihak puskesmas seakan mempersulit surat rujukan dengan alasan,menunggu persetujuan dari pihak rumah sakit,sementara itu almarhum sudah sangat kritis, saya melihat almarhum sudah mengeluarkan darah dari mulut nya,terus saya memohon kepada pihak puskesmas untuk merujuknya ke rumah sakit.tapi puskesmas tidak menghiraukan sampai almarhum meninggal dunia,”pungkasnya, Jumat,(28/02/2025).
Setelah pihak puskesmas di konfirmasi oleh awak media,ibu eha(bidan) menjelaskan.kalu pihak puskesmas sudah sesuai prosedur.
“Kami sudah menjalankan sesuai prosedur,karna kami tidak bisa memberikan rujukan tanpa ada persetujuan dari dokter Tri maharani,”pungkasnya.
Kelalaian puskesmas yang menyebabkan pasien meninggal dunia dapat dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan, antara lain:
Pasal-Pasal yang Relevan
1. Pasal 359 KUHP. Tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dapat dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan karena kelalaian.
2. Pasal 360 KUHP. Tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain karena tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan yang wajar dapat dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan karena kelalaian.
3. Pasal 136 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Puskesmas yang tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan yang wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum kesehatan.
Jika puskesmas terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia, maka dapat dikenakan sanksi diantaranya.
1. Pidana penjara dapat dikenakan kepada petugas kesehatan yang bertanggung jawab, dengan masa pidana yang bervariasi tergantung pada pasal yang digunakan.
2. Denda dapat dikenakan kepada puskesmas, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada pasal yang digunakan.
3. Pencabutan izin operasional, Puskesmas dapat kehilangan izin operasionalnya jika terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Jurnalis | M.juhri






























