Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Anak Di bawah Umur Mencuri Sepeda Motor

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | BATAM. Kanit Reskrim Bengkong Ipda Ardian, SH Pimpin Unit Reskrim Polsek dalam melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku inisial MA (15) di bawah umur atas tindak pidana pencurian berhasil mengamankan sepeda motor bertempat di Kodim Blok E No 2 Kecamatan Bengkong Kota Batam. Minggu (29/08/2021).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, menyampaikan “Kronologis kejadian hilangnya sepeda motor ini berawal Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor tersebut di parkiran depan rumah kos untuk istirahat.”

Minggu (29/08/2021) dini hari pukul 01.00 WIB, mendengar teriakan ada maling sepeda motor, korban langsung keluar lalu mengecek. Setelah korban mengetahui ada seorang anak laki -laki yang diamankan oleh warga pada saat ingin melakukan pencurian sepeda motor. yamaha 4D7 Vega R 110 CC tahun 2008.”ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, kepada Polisi News, Selasa (31/8/2021).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kanit Reskrim Bengkong Ipda Rio Ardian, SH. mengatakan, “Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong, pada Sabtu dini hari sudah diamankan oleh warga, Unit Reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.”

Setiba di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA. Dari barang bukti di dapat 1 buah gunting gagang hitam, 1 unit sepeda motor jenis R2 merek yamaha Vega R. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk Pemeriksaan lebih lanjut.”jelas Kanit Reskrim Ipda Rio Adrian, SH.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan, ” Telah terjadi Tindak Pidana curanmor yang dilakukan pelaku anak di bawah umur, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.”tuturnya.

Baca Juga:  Menko Polhukam Berdialog dengan LSM, Akademisi dan Tokoh Ormas tentang Membangun Papua yang Damai

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.”ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.

Jurnalis | Hany/| Dede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan Anak di Leuwidamar: Publik Desak Usut Tuntas dan Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku
Pembina dan Humas LPK-RI DPD Jakarta Dorong Pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat
Abaikan Peringatan, Ratusan Warga dan Ormas Solokanjeruk Geruduk Rumah Penjual Miras di Citarik
Warga Kamacing dan Babakan Hilir Keluhkan Bau Menyengat hingga Masuk Rumah
Dugaan Intimidasi Wartawan di Bekasi, Insan Pers Gelar Aksi Damai 15 Oktober
Dua Bulan Mangkrak, Korban Curat di Rangkasbitung Pertanyakan Kepastian Hukum
Resah Laporan Warga, Muspika dan Aliansi Ormas Solokanjeruk Ultimatum Penjual Miras dan Obat Golongan G
Dugaan Penyalahgunaan Dana Rabat Beton di Desa Cijagra Akan Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Jabar
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dugaan Pelecehan Anak di Leuwidamar: Publik Desak Usut Tuntas dan Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Abaikan Peringatan, Ratusan Warga dan Ormas Solokanjeruk Geruduk Rumah Penjual Miras di Citarik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Warga Kamacing dan Babakan Hilir Keluhkan Bau Menyengat hingga Masuk Rumah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan di Bekasi, Insan Pers Gelar Aksi Damai 15 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:38 WIB

Dua Bulan Mangkrak, Korban Curat di Rangkasbitung Pertanyakan Kepastian Hukum

Berita Terbaru