Air Merek Ciapus Tabrak Undang Undang Konsumen, Pihak Kepolisian Minta Segera Bertindak

POLISI NEWS | LEBAK, Air Mineral merk Ciapus mengandung kotoran dalam kemasan, di wilayah Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak Banten oleh media atas temuan air mineral yang di produksi oleh PT Fantana Salsa Putratama.

Air kemasan merk Ciapus yang mengandung kotoran  didalam kemasannya saat diminum oleh awak media,  (27/1/2025).

Muhammad Juhri, Wakaperwil Media Polisinews.com Saat hendak mau minuman  air mineral merk Ciapus begitu hendak diminum, ternyata terdapat kotoran di dalam kemasan mineral tersebut, “tandasnya.

Muhamad juhri, mengatakan,” Kita beli minuman tersebut di warung depan kantor, Kecamatan Cirinten minuman itu untuk pegawai dan untuk gotong royong juga, “ujarnya.

Semenjak dengar kabar berita tentang air mineral kemasan gelas ukuran 220 ml kotor dan berlumut kita berlalih  ke mineral Ciapus, karena minuman ini juga masih promo, namun kita juga sangat kecewa  ternyata minuman ini juga kotor.

“Sewaktu warga hendak meminum air tersebut ternyata isinya mengandung kotoran,” kata warga Cirinten yang minta dirahasiakan namanya saat di wawancarai.

Begitu mengetahui kemasan gelas plastik tersebut berisi kotoran, para konsumen warung klontongan langsung memeriksa gelas lainnya, ternyata di dalam dus habis diminum hanya tinggal 20 gelas dari gelas tersebut 6 gelas mengandung kemasan airnya  kotor di penuhi bintik bintik hitam dalam kemasan mineral tersebut,

“Pada saat pengecekan dalam satu dua tersebut terdapat 20 kemasan dust. yang diduga mengandung kotoran,” jelasnya.

Senada dengan pemilik warung kelontongan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cirinten, mengatakan,”Kita sangat kecewa dengan adanya kejadian ini jadi selama 8 bulan ini kami minum air yang mengandung kotoran,” kesalnya pada awak media.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam memproduksi barang dan/atau jasa, pelaku usaha tidak hanya semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Sambungnya, “Harus memperhatikan kepentingan konsumen. Oleh karena itu, selain memiliki hak, pelaku usaha juga dituntut akan tanggung jawabnya. Pelaku usaha bertanggung jawab atas hasil produksinya baik berupa barang maupun jasa, “ungkap warga,

Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.

Jurnalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *