Penjual Obat Psikotropika Meresahkan Warga Sapan Ranca Waliwis Kab Bandung Karena Dijual Tanpa Resep Dokter

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO DOKUMENTASI

FOTO DOKUMENTASI

POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Oknum  Nasa Satrinsa penjual Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika. Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, Dijual secara bebas tanpa resep dokter di jalan Raya Sapan Ranca Waliwis RW 05 RT 03 Desa Tegalluar, Kec. Bojong Soang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12/12/2024.

Penyalahgunaan OKT tanpa resep dokter, yang seharus pengguna menebus dengan resep dokter ke apotek jenis karena obat psikotropika termasuk golongan l.

Namun oleh Nasa Satrinsa diedarkan di kediamannya tanpa menggunakan resep dan pembeli generasi z.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena jenis obat psikotropika golongan l zypraz, calmlet riklona. Obat keras OKT, seharus badan POM dan aparat Kepolisian dapat mengawasi peredaran.

“Badan Narkoba Nasional Kabupaten Bandung dapat merazia oknum penjual OKT, “ucap masyarakat merasa resah.

Oknum Nasa Satriana menjual obat tersebut dengan harga jual Calmlet perlembar Rp.200.000 (20.000/perbutir). Riklona perlembar Rp 250.000 (35.000/butir) Zypraz perlembar 200.000, (20.000/butir).

Pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan pidana mati

Pasal dalam undang-undang (UU) yang mengatur tentang pengedaran psikotropika adalah pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal ini menyatakan bahwa.

Bagi yang menggunakan, mengedarkan, mengimpor, memilik menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan l di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun.

Selain itu, UU no 5 tahun 1997 juga mengatur tentang. Pasal 62 yang mengatur tentang penjara pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100.000.000.

Bagi siapa saja yang tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika akan kena sanksi pidana bagi mengedarkan OKT.

Jurnalis | Tim Polisi News

Baca Juga:  Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Tapteng, Wapres Gibran Didesak 4 Kades Pulihkan Akses Jalan dan Listrik Pasca-Bencana
Kawal RUU Perampasan Aset, PP GPPMI Dukung Keberanian Sufmi Dasco Ahmad
Bahaya Mikroplastik: Mengapa Makanan dan Minuman dari Wadah Plastik Panas Berisiko Kanker?
Aksi Cepat Kapolri Bantu Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi Pengamat
Aura Bukan Kostum: Mengapa Keaslian Adalah Frekuensi Tertinggi
Dibalik Polemik Baitul Mal Aceh: Benarkah Ada Potongan Rp4,5 Juta? Ini Fakta Sebenarnya
Proyek Rabat Beton Blok Tripel Warujaya Dipersoalkan Warga, Dugaan Keterlambatan Jadi Sorotan
Pilot Tewas Diserang KKB, Praktisi Hukum dan Jurnalis Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua Diperkuat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:35 WIB

Sambangi Tapteng, Wapres Gibran Didesak 4 Kades Pulihkan Akses Jalan dan Listrik Pasca-Bencana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Kawal RUU Perampasan Aset, PP GPPMI Dukung Keberanian Sufmi Dasco Ahmad

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bahaya Mikroplastik: Mengapa Makanan dan Minuman dari Wadah Plastik Panas Berisiko Kanker?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Aksi Cepat Kapolri Bantu Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi Pengamat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Aura Bukan Kostum: Mengapa Keaslian Adalah Frekuensi Tertinggi

Berita Terbaru