POLISI NEWS | KAB. BANDUNG BARAT. Kios OKT (obat keras terlarang) di amuk masa warga sekitar. Karena orang tua merasa resah. Akhir Polres Cibabat Cimahi menangkap para pedagang dan diamankan. Senin (16/9/2024).
Peredaran OKT ini sudah meresahkan warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Para pedang OKT yang ditangkap akan dikena undang undang Narkotika.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika mengatur tentang pidana bagi orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara melawan hukum atau tanpa hak. Pidana yang dijatuhkan untuk kasus ini adalah:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pidana denda minimal Rp 800 juta.
Tiga penjual OKT sudah diamankan Polres Cibabat Cimahi Kota.
Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan anjuran dokter dan tidak ditujukan untuk penggunaan jangka panjang. Tramadol termasuk dalam golongan opioid.
BNN dan Polres Kab. Bandung segera menindak tegas peredaran OKT yang masih ada di Kab. Bandung karena sudah meresahkan orang tua dan dapat merusak moral generasi anak bangsa.
Jurnalis| Jana










