Staf Desa Neglasari Kab. Bandung Sebagai Pemborong Proyek Kirmir Sepanjang 270 Meter

POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Pembuatan Kirmir dengan panjang 270 meter di gang RT 04 RW 07 desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Diduga pembangun dilakukan oleh oknum Staf Desa sebagai pemborong. Senin  (1/7/2024),

Dalam proyek harus ada nama papan proyek karena hasil pantauan media  Polisinews.com nampak tidak ada papan tersebut. Karena sebagai informasi untuk ke transparan kepada publik.

Oknum pemborong bernama Budi tersebut masih aktif di Staf Desa dan mempunyai jabatan Kesra.  Sudah jelas yang lakukannya sudah melanggar undang udang, (Pasal 51 undang -undang no 6 tahun 2024 tentang desa, merangkap staf desa menjadi pemborong).

Hal ini sudah jelas tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maun pun ABPD.

Secara tegas undang undang sudah mengatur bahwa staf Desa tidak boleh mengambil proyek Kirmir yang ada di desa Neglasari Kab. Bandung dan proyek ini harus nya dikelola oleh CV maupun PT  yang berbadan hukum

Kepada Kabid dan Kadis PUPR Kabupaten untuk memberikan sanksi bagi staf Desa dan pejabat yang melakukan kegiatan proyek tersebut segara ditindak karena bukan tupoksinya.

 

Untuk itu Tipikor harus memonitor pembangunan Kirmir karena diduga staf desa melakukan tidak kecurangan karena semua bahan Kirmir tersebut dikelola oleh oknum B, sebagai pemborong sekaligus staf desa yang merakap jabatan menjadi pemborong.

Karena pembuatan Kirmir tersebut memakai dana negara maka media maupun organisasi karang taruna harus mengawasi pembangunan Kirmir tersebut.

Jurnalis | Tim Polisi 👮 News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *