Oknum Kades Cikemunding YN dan ER Mengakui Adanya Perselingkuhan Saat Digelar Persidangan 

POLISI NEWS | SUKABUMI. Sidang ke 2 terkait adanya Dugaan Kasus perselingkuhan dan perzinahan oleh oknum kepala Desa Cikemunding dengan istri orang, yang terjadi Sukabumi beberapa bulan yang lalu, yang digelar pada Rabu, (13/12/2023). Di pengadilan Negeri Cibadak – Sukabumi.

Dari hasil pantauan awak media, sidang yang ke 2 mendengarkan keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian dan kronologis saat itu. Ada tiga orang saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Cibadak sukabumi, yaitu AY, R, dan Y. Anggi sebagai pelapor .Sidang itu sendiri dipimpin oleh hakim ketua Perdi SH. Dan JPU adalah AJi SH.

Dalam Persindangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak – Sukabumi, selain menghadirkan para saksi, hadir pula dari pihak terdakwa YN dan ER yang didampingi oleh kuasa hukumnya Dede SH.

Dalam Persindangan para saksi dicecar oleh berbagai berbagai macam pertanyaan, baik oleh jaksa penuntut Umum, oleh majelis Hakim, dan oleh pengacara terdakwa.

Setelah melontarkan berbagai pertanyaan Kepada para saksi. Sehingga majelis Hakim dapat menerima keterangan dari para saksi dengan jelas dan gamblang sesuai berita acara pemeriksaan.

Jadi Agenda sidang hari ini mendengar kan keterangan pa saksi. Sehingga terdakwa YN dan ER mengakui kesalahan nya yaitu telah melakukan perbuatan perselingkuhan, perzinahan dan merasa keberatan.

Jadi pada intinya terdakwa menerima semua keterangan para saksi dan tidak merasa keberatan pada agenda sidang tadi.

Sementara menurut tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Cikemunding Kiyai H Suna, menyampaikan kepada awak media saya sebagai tokoh masyarakat dan agama, sangat kecewa kepada seorang kepala Desa yang telah mengotori wilayah sendiri, dengan melakukan pelanggaran ausila dengan istri orang dan memberikan contoh yang tidak baik. Dan mungkin ini sudah karma buat seorang kepala Desa, karena kejadian ini bukan yang ini aja.

Jadi saya selaku tokoh masyarakat dan tokoh agama berharap kepada penegak hukum agar hal ini agar dapat diproses yang seadilnya. Kiyai H. Suna juga menambahkan,”Saya berharap kepada pemerintah terkait, dalam hal ini Bupati Lebak agar mencopot jabatan kades Cikemunding.”

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *