Didukung Aturan ESDM, Sumur Minyak Tradisional di Keban I Mulai Diatur Biar Legal dan Rapi

6POLISINEWS.COM | MUBA. Usaha pengelolaan sumur minyak tradisional di Desa Keban I akhirnya makin jelas. ini terlihat dari acara sosialisasi kerjasama antara warga dan PT Keban Berkah Energi (KBE) yang digelar pada Sabtu, (25/4).

Adapun langkah ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan upaya surat izin resmi dari pemerintah pusat beserta Faktanya, sekitar 80% warga di sana mata pencahariannya memang sangat bergantung sama sumur minyak.

Makanya penting sekali untuk diatur biar usahanya aman, punya kepastian hukum, dan warganya lebih terlindungi Acaranya sendiri dihadiri sama Kepala Desa Karnaini, jajaran dari PT KBE, pihak kepolisian, tokoh masyarakat, sampai pemilik lahan dan sumur.

Dalam penyampaian Karnaini mengatakan, ” Selama ini kegiatan masih di wilayah abu-abu dan belum jelas hukumnya. Nah, dengan ada aturan dan kerjasama ini, dia berharap nasib warga jadi lebih aman dan jelas. Kita berusaha mau terapkan sistem pengelolaan yang satu pintu biar datanya rapi, jelas, dan transparan. Ke depannya harus lebih profesional dan tentunya bisa memberi manfaat buat negara juga,” tegasnya.

Bekerja sama ini solusi yang pas buat ekonomi warga tetap jalan, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku Semoga dengan begini, pengelolaan minyak makin tertib, legal, dan berkelanjutan.

Jurnalis| Candra FRIC Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *