P-APBD 2025 Padang Lawas Disahkan: Fokus Pembangunan dan Pelayanan Publik

Politik705 Dilihat

POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas menggelar rapat paripurna pada Kamis, 25 September 2025, untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Padang Lawas tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Padang Lawas Nomor: 100.3/KPTS/DPRD/2025 tentang Penetapan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah tentang Perubahan P-APBD Tahun 2025.

Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Padang Lawas dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui BAPPEDA Kabupaten Padang Lawas menghasilkan laporan bahwa pendapatan daerah mencapai Rp1.174.135.375.000. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp52.007.009.000, sementara pendapatan transfer mencapai Rp1.119.225.575.602.

Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, menjelaskan bahwa proses penyusunan perubahan APBD ini telah mengikuti mekanisme yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mengimplementasikan regulasi pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai visi dan misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Padang Lawas.

Penetapan P-APBD ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di berbagai sektor, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Padang Lawas. Dengan alokasi anggaran yang tepat sasaran, pemerintah daerah optimis dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati Padang Lawas, dan Kepala SKPD. Acara ditandai dengan penyerahan dokumen P-APBD Kabupaten Padang Lawas 2025 dari DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Jurnalis|Arman Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *