Surat Edaran Sudah Terbit Pedagang Pinggir Jalan Aimas Siap Direlokasi ke Pasar Resmi Pemerintah

POLISI NEWS | SORONG. Pemerintah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya melalui OPD terkait dan TNI/POLRI, Pimpinan Media Online dan cetak secara estafet melakukan penertiban pedagang di bahu jalan Aimas Kabupaten Sorong, yang akan diarahkan ke pasar resmi seperti Pasar Mariat dan Pasar Pujasera, untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Adapun langkah ini telah didukung dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan surat edaran Bupati Edaran Nomor 500.2.1/1630 tentang penertiban pedagang ikan, sayur, dan buah yang berjualan di sepanjang jalan utama. (9/9/2025).

Ditemui Tim Media kami saat melaksakan penertiban Kepala Dinas Perindakop UMKM “Marthen Pajala mejelaskan alasan pemerintah melaksanakan penertiban ini adalah diantaranya

– Mengatasi Kemacetan, karena Keberadaan pedagang di bahu jalan, khususnya di Pasar Sore Aimas, menyebabkan kemacetan parah pada jam-jam sibuk.

– Meningkatkan Ketertiban dan Kenyamanan masyarakat, Penertiban ini bertujuan untuk merapikan tata kota dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat baik pedagang maupun pembeli.

– Mengaktifkan Pasar Resmi, Pemerintah ingin mengaktifkan pasar-pasar resmi yang telah disediakan, seperti Pasar Mariat dan Pasar Pujasera, sebagai pusat aktivitas ekonomi.

Oleh sebab itu Pemerintah bersama OPD terkait mengambil langkah-langkah Penertiban yang Legal dan Prosedural dengan melakukan, Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup)

Pemerintah daerah sedang menyusun dan menerbitkan Perbup sebagai dasar hukum yang kuat untuk menata pedagang.”terangnya

Selanjutnya penerbitan Surat Edaran Bupati Sorong yang telah dikeluarkan, surat edaran terkait penertiban pedagang untuk memberikan instruksi kepada para pihak terkait.

Serta relokasi ke Pasar Resmi sehingga pedagang yang ditertibkan akan diarahkan untuk berjualan di pasar resmi yang disediakan, yaitu Pasar Mariat dan Pasar Pujasera.

Sehingga dengan demikian penegakan Aturan, Pemerintah daerah akan memastikan semua pedagang berpindah ke lokasi yang telah ditentukan, sesuai dengan Perbup dan surat edaran tersebut.” Papar Marthen Pajala.

Marthen menambahkan, Upaya sosialisasi terus dilakukan agar para pedagang siap untuk direlokasi setelah sarana pendukung rampung.

“Target kami, proses penertiban dan relokasi ini bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Marthen mengungkapkan bahwa pada umumnya para pedagang mendukung rencana pemindahan ini.

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *