POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas pada Sabtu, 30/08/2025.
Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas menekankan pentingnya efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan KUA PPAS tahun 2025 memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi yang intensif antara proses perencanaan, kebutuhan masyarakat, dan dana yang tersedia.
Dengan telah disepakatinya perubahan dokumen kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas perubahan APBD Kabupaten Padang Lawas. Bupati Padang Lawas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Badan Anggaran serta seluruh anggota dewan yang telah sama-sama memiliki tanggung jawab moral untuk kesejahteraan rakyat dan membangun Kabupaten Padang lawas
Pada kesempatan ini hadir juga Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i Wakapolres Kompol Sugianto S.Pd, Pabung Kabupaten Padang Lawas Kaften Arh Shaleh Hasibuan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Padang Lawas Ganda Nahot Manalu SH, MH, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.Ap, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah/Camat se-Kabupaten Padang Lawas, Organisasi Kepemudaan/Mahasiswa, Insan Pers dan para undangan terhormat lainnya.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Jurnalis|Arman Efendi






























