POLISI NEWS | LANGKAT . Tim Res Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan IS,(43) warga Pasir Putih Desa Lubuk kasih Kecamatan Brandan Barat Langkat Sumut . pelaku adalah maling motor merek Honda CBR BK 5696 AHR tahun 2018. warna merah nomor rangka MH1KC8214JK1927771 no mesin KC82E1185871 yang dipakir di depan warnet telah hilang. Gang Armenia Sei Bilah Kecamatan, Sei Lepan Kabupaten Langkat. Kamis, 29 Mei 2025 pukul 10:00 WIB.
Karena Korban merasa di rugikan lalu melapor ke Polsek Pangkalan Brandan atas nama Arjun Hasibuan (20) warga bukit Selamat Besitang, Kabupaten Langkat. Senin (2/6/2026).
Begini ceritanya Pada Hari kamis tanggal 29 Mei 2025, sekira Pukul 10.00 Wib Pelapor bersama rekannya pergi dari arah besitang menuju ke kota Pangkalan Brandan dengan mengendarai Sp. Motor miliknya dan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
bermain di sebuah warnet, setelah selesai bermain pelapor keluar dari warnet pelapor melihat sepeda motor milik pelapor merek: HONDA NO POL: BK 5696 AHR tahun 2018,warna merah,nomor rangka: MH1KC8214JK1927771 No mesin: KC82E1185871 yang diparkirkan didepan warnet telah hilang.
Setelah dilakukan penyidikan Perkara pencurian Sp. ditemukan fakta bahwa rekan tersangka Yendi (sudah ditangkap) ada seseorang bernama Irawadi Sitepu yang berperan menggandakan kunci Sp. Motor Korban dan yang mengambil Sp. Motor dari parkiran warnet, lalu Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu, SH dan Unit Reskrim untuk mengungkap dan menangkap pelaku, sehingga Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap tersangka beserta barang bukti, Minggu pukul 19.30 WIB tersangka atas nama Irwandi Sitepu ditemukan sedang berada di pinggir jalan Kota Brandan, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Irawandi Sitepu.
Hasil interogasi bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan meyerahkan Sp. motor hasil curian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan sehingga tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum selanjutnya.
Jurnalis| Muslim Yusuf















