POLISINEWS.com | MAJALENGKA Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pembobolan rumah kosong. Sebanyak empat pelaku spesialis pembobol rumah lintas daerah berhasil diringkus setelah diburu kurang dari satu bulan.
Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (10/8/2026).
Aksi pembobolan terjadi Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah milik Rendi Rafsanjani (31) di kawasan Kapling Baru, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka. Pelaku memanfaatkan rumah yang ditinggal penghuni, masuk melalui pintu pagar tak terkunci, lalu merusak pintu depan dan pintu kamar menggunakan obeng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku menggasak jam tangan mewah Cartier beserta sertifikat, emas 2 gram, cincin emas 1,5 gram, uang tunai Rp 1 juta, serta valas 30 Dolar Singapura dan 300 Real Arab Saudi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Melalui penyelidikan mendalam, Tim Sanggabuana Satreskrim akhirnya menangkap keempat tersangka pada Minggu (2/8/2026). Petugas juga menyita barang bukti berupa obeng pencongkel, sepeda motor Honda Vario beserta kelengkapan, jam tangan Cartier, tiga unit HP, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
• AA. Rancasan















