Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Tangkap 10 orang pelaku penambang emas ilegal 

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | LEBAK. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap 10 tersangka penggalian tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak yang menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

“Jumlah tersangka yang diamankan dan diproses oleh Direktorat Krimsus Polda Banten ada 10 orang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jumat (7/2/2025).

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan perannya, Suyudi menyebutkan bahwa tersangka UK berperan sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas. Tersangka kedua, AG, juga berperan sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas. Tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET berperan sebagai pemilik lokasi dan pengelola emas. Sementara tersangka AN, OK, dan MAN adalah pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan lahan.

Suyudi menjelaskan bahwa mereka menambang emas dengan cara batuan yang mengandung emas diolah dengan cara gelondong sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari.

Para penambang menggunakan campuran bahan kimia seperti zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, yang kemudian dibakar atau digembos. Bahkan satu tersangka terungkap menggunakan zat merkuri untuk memurnikan emas.

“Modus operandi kegiatan ini adalah para tersangka menggunakan genset dalam operasional yang berkaitan antara satu sampai enam bulan terakhir. Pengelolaan emas yang dihasilkan dijual ke penampung ilegal dengan harga Rp800 ribu sampai Rp 1 juta per gram,” kata Suyudi.

Suyudi menambahkan bahwa pengelolaan emas tanpa izin ini bukan hanya merugikan sumber daya alam terhadap emas itu sendiri, tapi juga berdampak buruk pada lingkungan sekitar, baik tanah maupun air.

Baca Juga:  Kapolda Kalbar Dengarkan Langsung Paparan Rencana Penggunaan Anggaran 2021 Polres Sanggau dan Polsek Jajaran

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L 300, satu unit kendaraan roda empat jenis Isuzu pickup, 14 unit plat mobil, satu unit mesin gurinda, dan satu unit handphone.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Fungsi Humas di Era Digital, Siehumas Polresta Gowa Ikuti Rakernis Bidhumas Polda Sulsel
Dirbinmas Polda Sulsel Dorong Peran Akademisi dalam Pencegahan Kejahatan
Kapolda Sulsel Resmikan Sumur Bor dan Masjid Nurul Jihad di Romang Tangangayya
Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba hingga Meninggal Dunia
Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Turnamen Kapolresta Gowa Cup 2026
Penanganan Tawuran di Tallo Transparan, Propam dan Itwasda Periksa Personel Polrestabes Makassar
Polda Sumsel Raih Predikat Polda Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2026
Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Perkuat Fungsi Humas di Era Digital, Siehumas Polresta Gowa Ikuti Rakernis Bidhumas Polda Sulsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Dirbinmas Polda Sulsel Dorong Peran Akademisi dalam Pencegahan Kejahatan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Kapolda Sulsel Resmikan Sumur Bor dan Masjid Nurul Jihad di Romang Tangangayya

Selasa, 29 September 2026 - 21:10 WIB

Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba hingga Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 - 07:08 WIB

Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Turnamen Kapolresta Gowa Cup 2026

Berita Terbaru