ZM Oknum Wanita bercadar Warga Desa Perlis Dilapor ke Polres Langkat, Mencemarkan Kepala Dusun

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv Kuasa Hukum  Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat

Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat

POLISI NEWS | LANGKAT,  Tersandung dugaan pelanggaran tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana di maksud Pasal 27 ayat 3 Jo.Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) “Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik,

Seorang perempuan bercadar Berinisial JM warga Masyarakat Dusun III Mawar Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada hari Sabtu (01/02) Pukul.14.00 WIB dilapor ke Polres Langkat.

Laporan tersebut pada Surat Laporan Pengaduan ke POLRES Langkat/polda Sumatra Utara terkait Dugaan pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik tertanggal 01 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Mas’ud.SH.MH.CPM. CPCLE.CPL.Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai Kuasa Hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat kepada wartawan Sabtu, (01/02) di Stabat.

Lebih lanjut dikatakannya, Laporan Pengaduan ini kami lakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terkait dengan adanya kegiatan Mendistribusikan beberapa pemberitaan dalam bentuk Vidio aksi unjuk rasa masyarakat di Kantor Desa Perlis melalui akun Facebook An.Zumaida Binti Ishaq yang berakibat telah mencemarkan nama baik para Kadus dan Pemerintah Desa Perlis dari bukti-bukti yang telah kami kumpulkan maka indikasi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik telah terpenuhi.

Terlapor ZM selaku Warga Desa Perlis bukan saja melakukan Mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja

tanpa hak dan Mendistribusikan informasi elektronik yang dilakukan untuk diketahui umum iya juga turut serta dalam kegiatan unjuk rasa.

Baca Juga:  Giat Vaksinasi di RT 01 RW 14, Desa Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Perbuatan Terlapor dapat dijerat sanksi berupa “Pidana penjara paling lama 4 tahun, Denda paling banyak Rp750 juta” semoga saja hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat desa Perlis yang lain, jangan melakukan tindakan tau perbuatan yang melanggar aturan hukum dan hendaklah menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah ucapnya.

Jurnalis | Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Raas Sambut Peresmian Ribuan Jembatan & Air Bersih oleh Presiden Prabowo
Hafidz Cilik Tunanetra Asal Banyuwangi, Yasmin (9) Hafal 6 Juz Al-Qur’an Meski Buta Sejak Balita
11 Alat Berat Lintas Sektor Dikerahkan Percepat Normalisasi Sungai Sipange Tapteng
Tolak Stigma Londo Ireng, Jurnalis Sampang Aksi di DPRD : Kritik Adalah Hak, Bukan Pengkhianatan
Menenun Mimpi dari Batas Keterbatasan: Perjalanan Inspiratif Scholarindo Menebar Ilmu Tanpa Sekat
Dun Belanda Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur, Akui Sebar Fitnah Secara Terpaksa
Wabup Aceh Timur Beri Ultimatum 2×24 Jam kepada Dun Belanda untuk Klarifikasi Tuduhan Fitnah
🔹 Meluruskan Narasi: Ibu Tunggal Berjuang Nafkahi Anak, Bisnis Pribadi Bukan Urusan PPWI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Warga Raas Sambut Peresmian Ribuan Jembatan & Air Bersih oleh Presiden Prabowo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Hafidz Cilik Tunanetra Asal Banyuwangi, Yasmin (9) Hafal 6 Juz Al-Qur’an Meski Buta Sejak Balita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:42 WIB

11 Alat Berat Lintas Sektor Dikerahkan Percepat Normalisasi Sungai Sipange Tapteng

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:57 WIB

Tolak Stigma Londo Ireng, Jurnalis Sampang Aksi di DPRD : Kritik Adalah Hak, Bukan Pengkhianatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:24 WIB

Menenun Mimpi dari Batas Keterbatasan: Perjalanan Inspiratif Scholarindo Menebar Ilmu Tanpa Sekat

Berita Terbaru