Praktek Pelayanan Kesehatan Tak Berizin Marak Di Kabupaten Majalengka, Dinas Kesehatan Melakukan Pembiaran 

POLISI NEWS | KAB. MAJALENGKA. Maraknya Mantri membuka praktek pengobatan di wilayah Majalengka tanpa mengantongi Surat Izin Praktek Pengobatan (SIPP) dari Dinas Kesehatan melakukan Pembiaran.

Menyikapi informasi, kami dari awak media langsung investigasi, ke tempat praktek pengobatan kesehatan yang berada di Blok Minggu, Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (28/01/2025) pukul 16.00 WIB.

Ternyata benar, adanya pengobatan di blok Minggu, di rumah yang agak masuk dari jalan Raya, disitu sudah banyak masyarakat atau pasien yang mau berobat, menunggu Mantri datang, pasien mengantri dan mengambil kartu antrian masing-masing.

Selang tidak lama Mantri, yang bernama H. Santika merupakan ASN bekerja di rumah sakit Cideres, dan saya disapa disuruh masuk ke ruangan nya guna klarifikasi, sambil menanyakan identitas saya dan dari mana, “tutur Mantri.

“Saya dari awak media untuk mengklarifikasi adanya informasi tentang pembukaan praktek pengobatan. Pak izin dari informasi yang saya dapat, pak Mantri sudah lama membuka praktek pengobatan dan mengantongi tidak nya?”

“Saya sudah lama, membuka pengobatan di sini, dan masih proses perizinan, “tutur Mantri sambil di dampingi istri yang biasa menyiapkan obat untuk pasien,

Lanjut pak Mantri menyuruh menghubungi bapak Yoga, sebagai koordinator, sama sama membuka praktek pengobatan yang beralamat di blok Karayunan Desa Sukaraja, Kabupaten Majalengka.

“Di sini semua Mantri membuka pengobatan tidak punya ijin, dan sudah di ketahui Polsek setempat,Tutur istri nya dan mengaku saya dari Puskesmas Waringin sebagai Perawat, “pungkasnya.

UU yang mengatur tentang kewajiban dokter memiliki Surat Izin Praktik (SIP) adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sanksi pidana bagi dokter yang melakukan praktik kedokteran tanpa izin, yaitu: Pidana penjara paling lama 3 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.

Selain itu, dokter yang melakukan praktik kedokteran tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.

SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada dokter. SIP memiliki peran penting dalam melindungi pasien dari kerugian fisik, mental, atau nyawa.

Jurnalis |Toto S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *