POLISI NEWS | LEBAK. Sekertaris LSM GMBI Dani Saeputra Distrik Lebak dukung Tipidkor Polda Banten memproses hukum Kades yang menyalahgunakan dana Bumdes di Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provisi Banten, Jumat (4/1/2024).
“Seharusnya aparat penegak hukum di wilayah Banten mengeluarkan taring untuk memburu para oknum kades yang terlibat dugaan korupsi Dana Desa, saya sudah mengirim surat laporan kepada Tipidkor Polda Banten soal dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500.000.0000(lima ratus juta rupiah), “Imbuh Dani.
Permasalahan ini mencuat ketika Tim Investigasi Nasional dari Media Polisi News mengirim surat konfirmasi tentang penyerapan dana penyertaan modal ke Bumdes tahun anggaran Dana Desa 2020 sebesar Rp.500.000.000. (Lima ratus juta rupiah), saat itu Kades dijabat oleh Kades yang lama dan sekarang menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Pihak pelapor, ketika dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, “Bahwa kalau di Polda tidak ada transparansi maka akan melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta ,” ujar nya.
Karena nyata di tahun 2020 penyertaan modal Bumdes sampai sekarang tidak ada jejaknya, tidak sesuai dengan LPJ yang mereka laporkan pada Inspektorat Kabupaten Lebak perlu dipertanyakan kinerjanya, diduga kuat Inspektorat Kabupaten Lebak tidak becus bekerja dan tidak transparan kepada Publik,
Jadi kami pihak pelapor berbekal pada Undang Undang KIP dan Kepres tahun 2001 tentang Kolusi Korupsi dan Nepotisme, bila terjadi dugaan KKN dapat dilaporkan oleh LSM, PERS atau Perseorangan, sebagai kontrol sosial di masyarakat pada pengguna uang Negara dan Pejabat Negara, “tegas Dani Saeputra sekretaris LSM GMBI Distrik Lebak.
Jurnalis | Tim Polisi News





























