POLISI NEWS | LEBAK, Proyek Pembangunan jalan poros Desa Maraya tak terlihat nampak adanya papan poyek, lokasi proyek terletak di Silawungan Kampung Cipunglu, Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Labak, Provinsi Banten.
Proyek tersebut diduga menabrak Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan hasil pantauan investigasi awak media Polisinews.com di lokasi, proyek Silawungan pembangunan rabat beton di Kampung Cipunglu sedang tahap pengerjaan, namun tidak nampak terlihat papan informasi proyek di lokasi .
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal inilah yang menjadi sorotan bahwa pekerjaan proyek pembangunan rabat beton jalan poros desa ini diduga sudah menabrak aturan yang sudah ditentukan perundang – undangan keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.(KIP).
Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan, bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik LSM, dan media masa dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan, karena. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
Mendapat laporan dari masyarakat, awak media Polisinews.com turun langsung kelokasi dan menanyakan kepada warga terkait pembangunan jalan tersebut, dan menanyakan kepada warga apakah sesuai dengan pengerjaannya, dan kejanggalan terlihat jelas dari awal pengerjaan sampai selesai papan informasi proyek pembangunan tidak terpasang di lokasi.
Menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, “Bahwa untuk proses pengerjaan ukuran panjang lebar 2 meter, ketebalan 15 Centi meter, selesai kemarin dari progres yang direncanakan, “kata warga setempat.
Sampai berita ini ditayangkan masih simpang siur proyek tersebut para pekerja saat dikonfirmasi terkesan bungkam tidak mengetahui siapa pemilik proyek, banyak masyarakat mengatakan proyek milik Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Jurnalis | M.juhri















