POLISI NEWS | RIAU. Rumah Sakit RSUD Arifin Achmad Jl . Diponegoro No. 2, Sumahilang, Kota Pekan Baru, Diduga sudah merugikan pasien dalam melakukan operasi. Dinas Kesehatan provinsi Riau dan Kementerian Kesehatan agar melakukan penindakan tegas terhadap pihak Dokter spesialis. Yang mana dalam melakukan Malapraktik saat menjalankan operasi 19/10/2024.
Sanksi hukum bagi dokter yang berpraktik tanpa surat izin praktek (SIP) adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, dokter juga dapat dikenakan sanksi hukum jika, mengabaikan atau tidak melakukan kewajibannya sesuai pasal 51 Undang-Undang 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Melanggar rahasia medis, dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Dokter yang melanggar kode etik profesi kedokteran juga dapat dikenakan sanksi oleh kelompok profesional yang menetapkan kode etik.
Pihak rumah sakit RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sudah melanggar hukum telah melakukan mal praktek saat melakukan operasi.
Orang tua pasien mengatakan, “Dalam operasi pihak dokter spesialis, telah lalai, bahkan gagal melakukan operasi kepada anak saya. Sehingga anak saya justru mengalami sakit lebih parah. Dan tidak bisa berjalan. Kemudian saya Memutuskan untuk membawa pulang dan berobat di luar saja. Semua itu saya lakukan untuk menekan biaya. Karena saya tidak mampu untuk melanjutkan berobat ke rumah sakit,” ungkap Edi nada sedih & kecewa.
“Kami merasa dirugikan tentang nyawa, kesehatan anak kami, Muhammad Fadli Ramadan menjadi korban mal praktek operasi di RSUD Arifin Achmad & kami mintak kepada pihak Dinas kesehatan Provinsi Riau dan Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak Rumah Sakit yang sudah melanggar hukum. Yang memperlakukan pasien dengan tidak baik, itu sudah melanggar aturan perlindungan konsumen. Selain rumah sakit sudah lalai dalam penanganan operasi pasien Muhammad Fadli Ramada,”ungkap Edi.
Management rumah sakit melalui Humas Ilham dan Bidang H.Widodo, Ketika ditanya kejadian tersebut, ia minta maaf atas kurang komunikasi saja. Setelah itu hanya memberikan saran agar pasien di rujuk ke rumah sakit di Jakarta. “Coba saja bapak pergi ke Dinas Kesehatan untuk menanyakan tentang hal ini. Apakah masih ada bantuan atau tidak dari Daerah untuk pasien yang akan dirujuk ke Rumah Sakit di Jakarta,”jelas management rumah sakit RSUD Arifin Achmad.
” Kemudian saya langsung pergi menuju ke Dinas kesehatan, Setelah sampai ke dinas kesehatan saya menanyakan tentang bantuan tersebut sesuai arahan dan penjelasan pihak rumah sakit. Akan tetapi pegawai Dinas kesehatan menjelaskan, sekarang sudah tidak ada lagi bantuan tersebut sudah habis dan untuk sekarang masih ada lagi yang belum berangkat sekitar 20 orang lagi, “ungkap orang Dinas.
Setelah itu saya langsung menelpon Kabid RSUD Arifin Achmad, untuk menjelaskan hasil penjelasan dari Dinas, “Bahwa saat ini dari pihak Dinas Kesehatan tidak bisa lagi memberikan bantuan apapun, karena anggaran dana dari Daerah sudah habis. Kalau bisa kemungkinan itu pada tahun depan, kata orang Dinas. Sementara untuk menempuh berobat ke Jakarta itu memerlukan biaya besar & saya tidak ada biaya lagi ungkap,” Edi dengan nada sedih.
Pihak management rumah sakit melalui Humas Ilham & Kabid H.Widodo, ketika dikonfirmasi awak media hanya meminta maaf kepada sang pasien & menyarankan agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit Jakarta.
Jurnalis | Khairul Anam















