Masyarakat Meminta Polres Pandeglang, Dalam Dugaan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren 

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi NEWS | PANDANGAN. Sebulan Lebih Pelaporan Oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Wildan, di Kampung Ciboncah Landeuh RT. 004 RW.001, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. Para korban diduga dicabuli oleh pengasuh Ponpes berinisial (H. A.O.Z) atau yang lebih akrab disapa (H. O.) ke Polres Pandeglang, Banten.

Menurut keterangan para saksi-saksi yang menceritakan kepada awak media, yang mana mereka ikut sebagai saksi-saksi dalam pelaporan di Polres Pandeglang, yang dilaporkan oleh Suheri sebagai pihak keluarga salah satu korban berinisial (N) dari kampung Seat Binong, desa Seat, kecamatan Petir.

Masyarakat pun sangat bertanya-tanya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang sudah ditangani pihak Polres Pandeglang, pasalnya sampai hari ini belum dilakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Sabtu, 8 Juni 2024 Suheri selaku pelapor dan yang diduga korban yang berinisial (N) dan (E) dipanggil oleh Polres Pandeglang guna laksanakan BAP oleh pihak kepolisan, dan tanggal 14 Juni saudari berinisial (Y) yang juga melaporkan yang didampingi ibu Ira dari pihak KPAI dan Psikolog, dan menurut informasi dari saksi yang tidak mau disebutkan namanya pihak polres memberitahukan bahwa dari proses penyelidikan dan sekarang proses penyidikan.

Akan tetapi terduga pelaku pun masih berkeliaran dan masyarakat pun sangat resah, dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saksi yang kita sebut (J) mengatakan,”kenapa terduga pelaku belum juga diamankan oleh pihak kepolisan Pandeglang, karena ini menjadi polemik di yang mengakibatkan perpecahan warga masyarakat desa Kaung Caang,” ungkap saksi korban.

Dan menurut saksi yang lain yang berada di tempat sama dan itupun sama tidak mau disebutkan, bahwa sebenarnya sudah ada surat pernyataan dari terduga yang isinya mengakui perbuatan tersebut dan tertuang dalam surat, akan tetapi informasi di masyarakat pernyataan terbalik, bahwa si terduga pelecehan seksual di bawah umur merasa sudah di fitnah,” ungkap saksi.

Baca Juga:  Tim panitia Pasangan Calon Bupati Lebak No 3, Sanuji Pajar Gelar Kongres Pesta Rakyat

Lebih lanjut,”Ama kyai Abuya Murtadho, Ketua MUI kecamatan KH. Ahmad Khusairi sudah menghubungi dengan menelpon Polres Pandeglang agar cepat ditangani, dengan jawaban Siap, kata pihak kepolisan Polres Pandeglang,” kata si saksi.

Menurut saksi dan masyarakat,”sangat mengherankan sekelas Abuya Murthado meminta segera di proses hukum, akan tetapi belum juga dilakukan penangkapan? ada apakah dengan kasus ini?,” ungkap saksi.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum atau Polres Pandeglang Gercep terkait dugaan Pelecehan seksual di bawah umur ini, karena semakin hari menjadi perpecahan antara masyarakat, dan terduga bebas berkeliaran.

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 UU RI no 17 th 2016 tentang ya penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP/8/101/4v1/2004 satreskrim tanggal 06 Juni 2004.

Masyarakat desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, kabupaten Pandeglang berharap semoga proses hukum ini segera selesai dan polemik yang ada di masyarakat segera berakhir apabila kasus ini telah memiliki ketetapan hukum.

Jurnalis|Tim Polisi haews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Moratorium Konflik Agraria Dinilai Langkah Progresif Polri, Perkuat Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Petani
Cegah Karhutla, Polri Kirim 322 Personel Satgas Edukasi ke Empat Provinsi
Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu, SMPN 2 Babalan Siap Hadirkan Fasilitas Belajar Modern
Langkah Sigap Kapolri Tangani Bencana Erupsi Gunung Api Dipuji Analis Kebijakan Publik
Akses Jalan Sumorbor Langkat Terendam Banjir, Polisi Siagakan Petugas Atur Arus Kendaraan
Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Antrean Membludak di DPMPTSP Tapteng, Petugas Kewalahan Layani Berkas Bantuan UMKM Bencana
Larang Buka Lahan dengan Membakar, Polsek Cikijing Intensifkan Sosialisasi Karhutla
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:14 WIB

Moratorium Konflik Agraria Dinilai Langkah Progresif Polri, Perkuat Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Petani

Selasa, 8 September 2026 - 05:41 WIB

Cegah Karhutla, Polri Kirim 322 Personel Satgas Edukasi ke Empat Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 17:22 WIB

Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu, SMPN 2 Babalan Siap Hadirkan Fasilitas Belajar Modern

Senin, 7 September 2026 - 17:15 WIB

Langkah Sigap Kapolri Tangani Bencana Erupsi Gunung Api Dipuji Analis Kebijakan Publik

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

Akses Jalan Sumorbor Langkat Terendam Banjir, Polisi Siagakan Petugas Atur Arus Kendaraan

Berita Terbaru