POLISINEWS.com | KUNINGAN. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini menyasar para pengendara sepeda motor yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban lalu lintas.
Di kawasan Cirendang, petugas memeriksa kendaraan beserta kelengkapan surat-suratnya. Hasilnya, petugas mengamankan 6 STNK dan 16 unit kendaraan roda dua. Sementara itu, di wilayah Ciawigebang, petugas mengamankan 3 STNK dan 20 unit kendaraan roda dua berknalpot brong.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana, menyampaikan bahwa razia ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mengedukasi masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni Supriyana.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di jalan raya. IPTU Deni menegaskan bahwa Satlantas Polres Kuningan akan terus menggelar penertiban secara berkala terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. Namun, terhadap pelanggaran yang ditemukan, tindakan tegas tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas makin meningkat,” tegasnya.
Satlantas Polres Kuningan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman dengan selalu menggunakan kendaraan berspesifikasi standar serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Melalui penertiban yang berkelanjutan ini, penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kuningan diharapkan dapat ditekan demi menjaga ketertiban umum.
• AA. Rancasan















