POLISI NEWS | LEBAK. Maraknya Pengolahan emas jenis Rendeman di blok Rabig diduga menggunakan bahan kimia jenis CN Kostik berdampak bahaya terhadap ekosistem lingkungan.
Diketahui pemilik Rendeman emas tersebut adalah Bayong mengaku warga Rabig kecamatan Cibeber Lebak Banten.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Bayong mengatakan,”Kalau Limbah di manfaatkan warga untuk Campuran pasir, ada Yang di pake Buat bangun mesjid ada yang Bangun kuburan dll, kalau masalah ijin Nambang gak ada karena Bukan perusahan besar seperti orang cina kata, Sabtu, 12 mei 2024
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapasitas tidak nyampe seratus karung. Kalau ada pun paling 50 karung itu juga dapat ngumpulin lama segitu juga kadang-kadang soalnya rendaman kecil. Lahan miliknya, sekarang sudah tidak ada kegiatan dikarenakan sering rugi. Berdalih tambang emas milik saudara sekarang udah lama gak produksi karena bahan baku nya gak ada, Sekali pun ada hasilnya tidak memadai,”kata Bayong.
Sementara Masyarakat sekitar saat di wawancarai oleh wartawan mengatakan bahwa limbah Rendeman milik bayong sangat menggangu kenyamanan karena Bau Racun kata warga maka kami meminta kepda aparat penegak hukum agar segara ambil langkah untuk mengamankan pelaku tersebut.
Menurut undang undang pertambangan ilegal. “Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, di pidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Jurnalis | Dani Saeputra















