POLISI NEWS | RIAU. Penampungan minyak CPO Ilegal merajalela ada dugaan usaha tersebut telah dibikingi menggunakan KTA wartawan. Sampai saat ini belum tersentuh aparat hukum yang berada di jalan lintas wilayah Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kab. Indra Giri Ilir, Riau, Ahad (17/03/2024).
Menurut informasi keterangan di lapangan dari warga yang tak mau disebut namanya berinisial NS (35), mengatakan, “Usaha penampungan minyak CPO tersebut dibekingi oleh banyak para oknum wartawan dengan menggunakan KTA wartawan. Sehingga usaha tersebut sampai saat ini masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum, “ungkap NS (35).
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang – undang ( UU 6/2023 atau UU Cipta kerja), dengan demikian terduga pelaku usaha bisa disansi pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan warga berinisial ns 35, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan dengan gamblang mengungkapkan bahwa, Tempat tersebut dalam sepengetahuan kami memang tempat sebuah gudang Penampungan pemangkasan minyak mentah jenis CPO yang dikencingkan dari mobil truk tangki pengangkut CPO, akan tetapi sampai saat ini kita belum tau dari mana mobil tersebut akan tetapi ada dugaan bahwa mobil tersebut berasal dari pihak perusahaan yang ada di lingkungan kita sendiri sebut NS, 45. Namun sayangnya sampai saat ini masih juga bebas dan bahkan diduga kuat belum ada tindak tegs dari pihak penegak hukum.
Akan tetapi dalam temuan ini pihak pemilik usaha masih juga belum ada yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media dan bahkan sampai berita ini diterbitkan sehingga dalam hal tersebut awak media masih menunggu dan bahkan mencari dari sang pemilik usaha.
Jurnalis | Khairul Anam















