Diduga Melanggar Kode Etik, 2 Anggota PPK Pakisjaya Dinonaktifkan KPU Karawang

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | KAB. KARAWANG. Polisi News.Com Karawang |Jabar – Polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024. Dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pakisjaya di non aktifkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi ihwal polemik yang terjadi. Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

“Setelah klarifikasi kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa kemarin, kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan divisi Parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan,” kata Ketua KPU Mari Fitriana, Rabu (28/02/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Mari mengatakan, keputusan dinonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu, sebut Mari, sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204. Kemudian juga penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” bebernya.

Tambah Mari, dirinya menegaskan kepada jajaran PPK agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Adapun jika nantinya ditemui kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  KPUD Lebak Bersama Ormas RGPI Berkomitmen Untuk Sukseskan Pilkada Lebak Tahun 2024

Jurnalis | Asman S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua Umum FRIC Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Sita Hasil Korupsi untuk Rakyat
Aksi Unjuk Rasa Akbar di DPR: Massa Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember 2026
DPRK Aceh Timur Semprot BPN: Pengurusan Sertifikat Tanah Diduga Marak Pungli Jutaan Rupiah
Namanya Terseret Isu Penculikan Uun, King Naga: Ketua DPRD Lebak Harus Terbuka!
Gerakan Rakyat Depok Tancap Gas! Bagikan SK DPRT se-Kota, Luncurkan Ambulans Gratis, dan Resmikan Kantor DPC Beji
Anggota DPD RI Sulteng RA Tersangka UU ITE, Terancam PAW Sebelum Vonis Hakim
Ketua Komisi 5 DPRK Aceh Timur Diduga Dicekik Oknum Pantup Bupati Aceh Timur
Sigit Purnomo Apresiasi S Peningkatan Kepercayaan Publik Cerminkan Polri Semakin Profesional Dekat dengan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Ketua Umum FRIC Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Sita Hasil Korupsi untuk Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Unjuk Rasa Akbar di DPR: Massa Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:52 WIB

DPRK Aceh Timur Semprot BPN: Pengurusan Sertifikat Tanah Diduga Marak Pungli Jutaan Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:33 WIB

Namanya Terseret Isu Penculikan Uun, King Naga: Ketua DPRD Lebak Harus Terbuka!

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gerakan Rakyat Depok Tancap Gas! Bagikan SK DPRT se-Kota, Luncurkan Ambulans Gratis, dan Resmikan Kantor DPC Beji

Berita Terbaru