Marak Penjualan Miras di Lebak Selatan, Menantang Aparat Penegak Hukum

POLISI NEWS | LEBAK. Maraknya penujalan miras di Kabupaten Lebak Selatan Malimping pada saat ada acara hiburan di desa warung Jaya Kecamatan Cigemlong. Sabtu 24/02/2024.

Menurut pengakuan Sarni bos besar miras di wilayah Malingping Lebak selatan bahwa diri tidak takut dengan pihak Kepolisian.

Saat ditemui media di lokasi, Sarni mengatakan, Kenapa diam mau apa? Itu minum cuma 1 kardus setiap saya beli hanya untuk obat.

“Datang saja langsung bawa surat izin operasi langsung akan saya tanda tangan. Saya belanja paling 1 kardus hanya buat nyambung hidup, “ujar Sarni.

“Asalkan ada bukti dari operasi saya minta siapkan indentitas bapak Dan operasi langsung dari Kantor pihak ke polisisan. Saya siap tanggung jawab. Karena semua keterangannya banyak orang yang berjualan bukan hanya saya saja, “ujarnya.

Dalam keterangan kepada media Sarni mengatakan, “Saya tidak takut sedikit pun pak, walaupun sekarang siap memberi keterangan bahwa yang saya jual sebagai obat tradisional, “tuturnya.

Sebelum ada izin dari Polisi saya tidak akan menjawab karena itu semua hanya obat tradisional bukan untuk mabukan.

Awak media saat konfirmasi kepada warga masyarakat mengatakan, “Ternyata Sarni ini bos besar di Malingping Sarni menantang penegak hukum dan datang saja kesini ditunggu, “tandasnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *