POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Saluran drainase atau gorong-gorong yang berada di jalan Narawulan RT.01 RW.10 Blok 5 Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Saat ini tengah diperbaiki dengan diperlebar saluran air tersebut.
Pekerjaan drainase sendiri dilakukan oleh dinas PUPR Kabupaten Cirebon melalui CV.Putra Giri. Ironisnya mandor yang ada dipekerjaan tersebut sepertinya mereka tidak tahu siapa pemilik CV Putra Giri selaku pelaksana pekerjaan drainase di desa Cikalahang tersebut.
Jangankan tahu siapa pemilik CV, alamat CV Putra Giri pun mereka tidak tahu. Dari pengakuan Oji yang bekerja pada pekerjaan perbaikan drainase Cikalahang. Ia mengaku yang berhak untuk menerangkan terkait pekerjaan drainase bukan dirinya melainkan Eeng. Yang disebutnya sebagai mandor 1.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang tahu terkait pekerjaan ini pak Eeng, sebab dia mandor 1.”ujar Oji seraya memberikan nomer Eeng kepada wartawan media ini, Selasa (21/11/2023).
Saat dikonfirmasi melalui telepon ke nomer WhatsAppnya (WA), Eeng mengaku sebagai pekerja biasa dan yang lebih tahu terkait pekerjaan perbaikan drainase, kata Eeng yakni Riko Suryanto.
“Rekanan dari CV Putra Giri yakni pak Riko Suryanto, saya hanya bekerja saja.”ucap Eeng.
Ketika ditanyakan dimana alamat CV Putra Giri selaku pelaksana pekerjaan perbaikan drainase dijalan Narawulan Cikalahang tersebut.
Eeng mengaku tidak mengetahui alamat CV. Putra Giri tersebut.
“Saya tidak tahu alamat CV-nya, yang penting saya dibayar aja, dan untuk volume pekerjaannya. Yakni sekitar 24 meter panjang ,tinggi 85 cm ,lebar 85 cm dengan anggaran sebesar Rp.97.850.000 ( juta ) jelasnya.
Saat kembali disinggung terkait papan informasi pekerjaan perbaikan drainase kenapa tidak dipasang atau dipangpang.
Hal ini supaya masyarakat tahu sumber anggaran dan juga volume dari perbaikan saluran drainase itu berapa meter.
Dijawab oleh Eeng, katanya jika dipasang takut akan menggangu warga juga lalulintas.
Selain itu kata Eeng, belum dipasangnya papan kegiatan perbaikan drainase karena belum dapat izin dari pemilik lahan. Guna memasang papan informasi proyek tersebut.
Sementara itu, menurut salah satu warga blok 5 berinisial BR mengatakan, “Bahwa setiap kegiatan atau pekerjaan yang sumber anggarannya dari APBN atau APBD wajib memasang papan informasi kegiatan. Hal ini sesuai dengan UU KIP No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tuturnya.
BR bercerita sebelumnya atau sekitar tahun 2021 lalu saluran air dijalan Narawulan pernah diperbaiki.Perbaikannya sendiri kata BR disebelah selatan saluran yang saat ini sedang diperbaiki.
Akan tetapi lanjut BR,pekerjaan perbaikan drainase sebelumnya diduga dikerjakan secara asal-asalan.
“Coba saja lihat penutup saluran drainase yang terbuat dari beton itu. Sudah banyak yang patah, hal ini membuktikan pekerjaannya diduga dikerjakan secara asal-asalan. Dan tidak menutup kemungkinan kwalitas material yang dipakai menggunakan kwalitas yang tidak bagus”.Bebernya.
Jurnalis | AA Rifai















