Polsek Sanga Desa Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH, Ungkap Kasus Pencurian

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | SANGGA DESA. Membantu menjualkan barang hasil kejahatan pencurian 2 orang warga kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33) dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH.

Kedua orang tersebut dibekuk pada hari Jumat (01/09/2023) saat diketahui keberadaannya ada dirumahnya masing-masing setelah sekian waktu menghilang dan dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang hasil pencurian dimaksud adalah 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih milik korban Aan Mukhlis yang hilang saat diparkir didepan rumahnya didesa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel, yang saat itu belum diketahui pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkat kegigihan personil unit Reskrim Polsek Sanga desa akhirnya kasus tersebut dapat diungkap dan terduga pelaku pencuriannya berhasil ditangkap atas nama Yanto, yang sekarang masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sanga Desa .

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.MH. saat dikonfirmasi wartawan pada hari Ahad (03/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka Pertolongan jahat kasus pencurian.

“Kedua tersangka tersebut kami tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada dirumahnya masing-masing, “jelasnya.

“Peran dari kedua tersangka tersebut adalah membantu kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Yanto, yaitu menjualkan barang tersebut, untuk itu terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “ungkap Nasirin.

Jurnalis | Candra Gunawan

Baca Juga:  1 Orang di Pangkalan Brandan Diciduk Diduga Kasus (TPPO) Perdagangan Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan ke Polres Langkat
Kesaksian Warga Tukka di PTUN Jakarta: Bantuan Belum Tersalurkan ke Tiga Desa
Redaksi Polisi News Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Satpol PP Leuwidamar ke Wartawan
Kejari Sorong Geledah Balai Gakkum KLHK Terkait Dugaan Korporasi Anggaran Rp50 Miliar
Oknum Satpol PP Leuwidamar Diduga Ancam Wartawan usai Diberitakan Soal Budidaya Lele
Bertopeng Toko Butik, Sebuah Rumah di Desa Gua Lor Cirebon Diduga Jual Miras
Proyek Irigasi Rp155 Juta di Leuwidamar Lebak Masih Berjalan, Poktan Sri Jaya Buka Suara
Klarifikasi Kades KM 108 dan FRIC Muba Selesaikan Miskomunikasi Soal PT KBG
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:47 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan ke Polres Langkat

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WIB

Kesaksian Warga Tukka di PTUN Jakarta: Bantuan Belum Tersalurkan ke Tiga Desa

Jumat, 18 September 2026 - 15:55 WIB

Redaksi Polisi News Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Satpol PP Leuwidamar ke Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 15:31 WIB

Kejari Sorong Geledah Balai Gakkum KLHK Terkait Dugaan Korporasi Anggaran Rp50 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 05:47 WIB

Oknum Satpol PP Leuwidamar Diduga Ancam Wartawan usai Diberitakan Soal Budidaya Lele

Berita Terbaru