POLISI NEWS | KARAWANG. Berdasarkan pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu tenteng kinerja DPRD Karawang yang dilontarkan oleh Ketua Peradi Karawang, Bahwa DPRD Karawang dinilai lemah kinerja dan harus malu sama rakyat, ini dibuktikan Kata ketua Peradi sepanjang tahun 2023 DPRD Karawang yang rencananya menggarap 29, tidak satu Raperda yang rampung alias jadi Perda.
Sebagai pertanyaan besar apa yang menjadi kelemahan kinerja Dewan. Menurut Peradi apakah Dewan kebayakan kunjungan kerja tapi tugas Dewan itu sangat banyak dan perlu asistensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya di samping tugas legislasi ada tugas budgeter dan pengawasan.
Keheranan kami bertambah kuat, Padahal Pemda Karawang telah menggelontorkan atau mengalokasikan dana melalui Sekretariat DPRD dengan menyedikakan Kelompok Pakar atau Tim Ahli sebagai penunjang. Harusnya masalah lemahnya kinerja DPRD tidak terjadi lagi.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Peraturan Bupati Karawang No. 32 Tahun 2022 Tentang Kelompok Pakar atau Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dijelaskan bahwa tugas kelompok pakar untuk meningkatkan kinerja dan membantu pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dewan perwakilan rakyat.
Ini yang menjadi pertanyaan besar kami maka wajar ketika Ketua Peradi mempertanyakan kinerja Dewan yang lemah tapi sementara ada kelompok Pakar atau Tim Ahli sampai triwulan ini belum ada satu pun Perda yang selesasi.
Bahkan dalam Pasal 8 dalam Perbub tersut, dijelaskan lebih rinci tugas Kelompok Pakar atau Tim Ahli diantaranya :membantu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Alat Kelengkapan DPRD,menyiapkan bahan dan memberikan masukan terhadap materi pada rapat Alat Kelengkapan DPRD, Menyusun makalah yang terkait dengan isu strategis sesuai penugasan disetiap Alat Kelengkapan DPRD, Menyusun telaahan terhadap hasil pembahasan rapat pada Alat Kelengkapan DPRD, Melaksanakan pendampingan pada rapat kerja Alat Kelengkapan DPRD, Menyiapkan bahan publikasi terhadap hasil rapat kerja DPRD serta merekap isu yang berkembang dimasyarakat yang berkenaan dengan fungsi DPRD, Pengembangan media informasi DPRD, Menyusun laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan sekali, dan disampaikan ke Sekretaris DPRD melalui bagian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD, dan yang terakhirdalam pasal tersebut tugas Tugas Kelompok Pakar atau Tim Ahli adalah melaksanakan pra pembahasan rancangan peraturan daerah dari Perangkat Daerah sebelum pembahasan oleh Alat Kelengkapan DPRD.
Nah, pernyataan Ketua Perada Karawang dan keheranan kami dengan kehadiran kelompok pakar yang justru kehadiranya malah membuat lemah seperti pernyataan Ketua Peradi Karawang tersebut.
Maka kami berkirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Karawang meminta kejaksaan segera menginvestigasi keberadaan Kelompok Pakaar atau Tim Ahli. Kami menilai bahwa antara kompensasi kelompok pakar atau tim ahli dengan kehadiran atau kegiatan tertentu pada besaran kompensasinya perbulan setiap anggota kelompok pakar. Dan capaian kinerja tugas pokok kelompok pakar seperti yang diamanatkan dalam pasal 8 Perbub tersebut.
Kejaksaan juga harus menyelidiki Pansel yang dibentuk Sekretariat DPRD tersebut apakah sesuai bekerja dalam penyeleksianianya memilih sesuai bidang keahlian yang profesioanal. Kami mencium ada aroma pemilihan bukan karena kinerja melainkan berdasarkan ketokohan bahkan ada salah satu anggota yang tidak mengikuti seleksi dan ditunjuk langsung padahal dengan dalih tidak ada yang mendaftar dalam pasal 3 dan 4 dalam pasal tersebut tidak ada penunjukan akan tetapi semua tim pakar atau tim ahli harus berdasarkan mekanisme seleksi.
Dengan nomor surat 01/LSMKR-LP/VI/2023 tertangal 1 Juni 2023 dan surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dengan tembusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Asisten Pengawasan Pada Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat.
Jurnalis | Tim Polisi News















