POLISI NEWS | LEBAK. Satpol PP Kab Lebak penegak Perda kabupaten Lebak Banten dimita turun tangan ke lokasi pengolahan bahan almunium yang belum mengantongi izin segera ditutup karena mencemari udara.
Bahan almunium yang dibakar itu telah menimbulkan polusi udara, dan mengganggu pernasaan dan lingkungan jadi kumuh dan tidak baik buat perkembangan anak anak yang menghirup udara dari pengolahan bahan aluminium.
Lanjut warga menerangkan, “Pihak kecamatan Maja tampak tutup mata dengan adanya pengolahan aluminium. Padahal Pak Camat sudah berjanji akan turun tinju lokasi tapi sampai saat ini belum datang ke lokasi. Pihak kecamatan Maja diduga kuta membeking pemilik perusahaan aluminium tersebut.
Awak media sempat konfirmasi ke Satpol PP melalui telpon via WhatsApp tidak memebri tanggapan, malah membiarkan dan tidak mengangkatnya.
“Dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kecamatan maka warga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kab Lebak Banten. Dan meminta tempat pengolahan tersebut segera ditutup, ” pinta waarga
Masyarakat kampung Dalumpit Desa Binong, Kecamatan Maja melalui via WhatsApp ke wartawan yang isinya,”Kami atas warga menyampaikan keluhuhan dan harapan atas pegolahan yan berada di daerahnya, mereka akan siap ikut demo dan mendukung. Kalau perlu mengumpul ratusan masa untuk berdemo dikarena keluahan kami tidak ditanggapi oleh Camat Maja.”
Jurnalis Dani Saeputra




















