Tim Macan Somba Unit opsnal Polsek Somba Opu mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan

POLISI NEWS | GOWA. Unit Reserse dan Kriminal Polsek Somba Opu mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di perumahan Royal Park No 2 Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Senin (13/02/2023) lalu.

”Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diamankan yakni Lel. inisial AFR, 18 tahun 6 bulan, yang lahir 08-08-2004, pek tidak ada, beralamat jalan Macanda perumahan Royal Park Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa dan Lel. inisial RSI, (30) Macanda 18-10-1993, tukang parkir di jalan Teratai Indah Macanda Kel. Romang Polong Kec Somba Opu Kab. Gowa,” jelas Kapolsek Somba Opu melalui Kanit Reskrim Polsek Somba Opu AKP H. Masjaya S.K.M, M.M, Rabu (15/02/2023).

Pengungkapan bermula pada Senin, 13 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WITA telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberata TKP di Perumahan Royal Part No 2 kel. Romang Polong. Terduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian mematikan lampu selanjutnya pelaku keruang tamu lalu mengambil 1 buah sepeda lipat merk pacific warna hitam orange dan satu unit alat mesin pencuci kendaraan akibat  Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.2.200.000.

Selasa, 14 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WITA Unit Opsnal Satreskrim Polsek Somba Opu di pimpin oleh Kanit Res AKP H. Masjaya SKM,M.M. yang di dampingi Panit Opsnal IPTU Syukur Ilahi dan AIPTU Muh. Sabir beserta anggota mendatangi TKP melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus Pencuriam dengan pemberatan di wilayah Somba Opu kemudian memperoleh informasi dari rekaman CCTV di sekitar TKP dan salah satu terduga pelaku ada yang mengenali ciri-ciri pakaian yang digunakan terduga pelaku

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polsek Somba Opu bergerak cepat ke tempat terduga pelaku sering nongkrong dan betul terduga pelaku pelaku AG langsung di bekuk kemudian diintrogasi dan mengakui bersama dengan temannya Rusli dengan Lau yang melakukan pencurian.

Selanjutnya Unit Opsnal menuju ke rumah rekannya Rusli dg Lau yang tinggal didaerah paccinongan dan berhasil diamankan Rusli dg Lau, setelah di introgasi keduanya mengakui perbuatannya dan mereka telah menjual barang hasil curiannya di wilayah Makassar

turut diamankan sejumlah barang bukti, 1 buah obeng alat congkel dan pengembangan barang bukti yang sudah dijual.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pelaku diamankan ke Mako Polsek Somba Opu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Somba Opu.

Jurnalis | Samsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *