POLISI NEWS.| LEBAK. Pembangunan jalan Cipanas warung Banten dibangun asal jadi tidak sesuai RAB dan tidak memasang papan informasi publik. Sehingga menuai sorotan aktivis kabupaten Lebak ketua LSM LBR Akan segera layangkan surat ke Polda Banten Guna untuk evakuasi ada kejanggalan pembangunan tersebut, 6/2/2023).
Saat dikonfirmasi ke UPT PUPR Provinsi Banten dirinya mengatakan, ” Pembangun jalan bukan kewenangan ada di Provinsi Banten dan pekerjaan ruas jalan Cipanas warung Banten
belum ada pembayaran dari pihak Dinas PUPR ke pelaksana. Nanti kami akan mencoba komunikasi dengan pihak PUPR, “terangnya.
Senada dengan yang dikatakan ketua LSM LBR Ketua Forum LSM Lebak Yatna peroyek peningkatan ruas Jalan Cipanas- Warung Banten yang dikerjakan oleh PT Titian Sakti Mandiri dengan anggaran 35 miliar. Proses lelang yang dimenangkan oleh PT Titian Sakti Mandiri Sakti dilakukan penuh intrik dan rekayasa karena bernuansa KKN, terdapat sogok menyogok antara pemenang tender PT Titian Sakti Mandiri dengan Pihak ULP dan Dinas PUPR Provinsi Banten kami dapat informasi yang bisa.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanggung jawaban bahwa sebelum pelaksanaan tender pihak pelaksana telah menyerahkan uang sebesar Rp, 1,300,000.000 dengan rincian RP 500.000.000 diserahkan kepada ULP dan Rp 800.000.000, diserahkan kepada Dinas PUR agar proses pelaksanaan tender yang dimenangkan oleh PT Titian Sakti Mandiri, “ujar ketua Forum LSM Lebak.
Jurnalis | Dani Saeputra















