Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui IT

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | MAKASSAR. Polda Sulsel gelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis (6/10/22).

Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin S.Sos., M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan Doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000,- yang mengatasnamakan RANS Entertainment Grup yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS Entertainment maka Pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari Rekening atas nama Nagita Slavina ke rekening korban lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban.

Sehingga korban percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat cair sesuai permintaan pelaku. Namun setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hanphone, Laptop, mesin cetak struk, modem dan port USB.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Baca Juga:  Apindo Kepri Gandeng Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal Pelajar dan Masyarakat

Jurnalis | Samsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polda Sulsel Ungkap Penipuan WhatsApp Bermodus Phishing, Pelaku Ditangkap di Sumsel
Serah Terima Jabatan, Ny. Dewi Awal Chairuddin Resmi Pimpin Ibu Asuh Polwan Polda Sulsel
Serah Terima Pataka Pallawa Lipu: Irjen Pol. M. Awal Chairuddin Resmi Jabat Kapolda Sulsel
Perkuat Fungsi Humas di Era Digital, Siehumas Polresta Gowa Ikuti Rakernis Bidhumas Polda Sulsel
Dirbinmas Polda Sulsel Dorong Peran Akademisi dalam Pencegahan Kejahatan
Kapolda Sulsel Resmikan Sumur Bor dan Masjid Nurul Jihad di Romang Tangangayya
Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba hingga Meninggal Dunia
Tendangan Perdana Kapolresta Gowa Buka Turnamen Kapolresta Gowa Cup 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Polda Sulsel Ungkap Penipuan WhatsApp Bermodus Phishing, Pelaku Ditangkap di Sumsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Serah Terima Jabatan, Ny. Dewi Awal Chairuddin Resmi Pimpin Ibu Asuh Polwan Polda Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Serah Terima Pataka Pallawa Lipu: Irjen Pol. M. Awal Chairuddin Resmi Jabat Kapolda Sulsel

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Perkuat Fungsi Humas di Era Digital, Siehumas Polresta Gowa Ikuti Rakernis Bidhumas Polda Sulsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Dirbinmas Polda Sulsel Dorong Peran Akademisi dalam Pencegahan Kejahatan

Berita Terbaru