Kasus Dugaan Pembunuhan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | BANTAENG. Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi SE melalui konferensi persnya bersama Kanit Buser, Kanit Tipidkor, Kanit Pidum, Kanit PPA dan KBO serta Seksi Humas Polres Bantaeng di hadapan awak media diruang vicon Polres Bantaeng, Senin (26/9) pukul 20.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi SE mengatakan penyelidikan kasus kejadian pada 1 (satu) September 2022 di sekitar permandian Eremerasa berinisial M, dimana bersangkutan mati karena adanya pembunuhan yang dilakukan oleh Pria berinisial A.

“Dari perkembangan penyidikan terkait kasus Pembunuhan dan Mutilasi yang dilakukan oleh A masih tetap satu orang tersangka yang juga masih di bawah umur”. Ucap AKP Rudi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan hasil Autopsi sinkron dengan keterangan tersangka. “Apa yang dikatakan oleh tersangka itu dari pengakuannya semua berkesesuaian dengan hasil Autopsi yang sudah kita ambil di rumah Sakit Bhayangkara Makassar yang telah dituangkan dalam BAP, kata Rudi.

“Barang bukti yang digunakan oleh tersangka A adalah batu, dimana benda tersebut diakuinya digunakan untuk memukul korban M di bagian belakang kepalan dan berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polres Bantaeng, ternyata pelaku ini inisial A juga menggunakan senjata tajam berupa badik untuk memotong kakinya yang sebelah kanan,”jelas Kasat Reskrim.

Terkait pasal yang kami terapkan, tetap mengacu kepada Undang – Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C RI, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia menambahkan tetap akan kenakan Pasal 340 subsider 338 tentang Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak atau sistem peradilan Anak.

Baca Juga:  Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Sawang

Ketika Pelaknya adalah Anak, itu ancamannya hanya 1/2 dari ancamn hukuman orang dewasa. Namun kami Sat Reskrim Polres Bantaeng tetap subsiderkan asal 340 dan lebih subsider 338 KUHP.

Jurnalis | Samsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polresta Cirebon Ringkus 3 Pengedar Obat Keras Ilegal, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl
Polsek Kuala Ungkap Ladang Ganja di Langkat, 11 Batang Diamankan & Satu Orang Ditangkap
Amankan Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI, Polsek Karangsembung: Kegiatan Berjalan Aman & Kondusif
Polres Tapteng Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pencurian, Diselesaikan Secara Kekeluargaan  
Gasak Jam Cartier & Valas, Komplotan Spesialis Bobol Rumah di Majalengka Digulung Polisi
Tinjau Lahan Tanam Bawang, Kapolres Majalengka Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Wilayah
Kabag Ren Polres Majalengka Pimpin Apel Pagi, Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel
Jaga Disiplin & Integritas, Sie Propam Polres Majalengka Gelar Penegakan Disiplin Personel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Polresta Cirebon Ringkus 3 Pengedar Obat Keras Ilegal, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Amankan Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI, Polsek Karangsembung: Kegiatan Berjalan Aman & Kondusif

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Polres Tapteng Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pencurian, Diselesaikan Secara Kekeluargaan  

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Gasak Jam Cartier & Valas, Komplotan Spesialis Bobol Rumah di Majalengka Digulung Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Tinjau Lahan Tanam Bawang, Kapolres Majalengka Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Wilayah

Berita Terbaru