POLISI NEWS : KARAWANG. Di pertanyakan janji Sekertaris Komisi I DPRD ekretaris Komisi I DPRD Karawang Taufik Ismail yang akan lakukan Hearing terkait Jabatan Plt Direktur RSUD Karawang, Selasa (28/06/2022).
Pria yang biasa disapa Pipik ini jengkel lantaran jabatan-jabatan strategis, seperti contohnya kursi direktur utama rumah sakit plat merah terus dibiarkan kosong seakan tak ada pejabat yang mampu menduduki jabatan tersebut.
Berkenaan dengan pernyataan sekretaris Komisi I DPRD Karawang, tentang jabatan Plt. Direktur RSUD Karawang beberapa waktu yang lalu di media cetak ramai diperbincangkan (19/6).
Dengan ada kemungkinan hearing terkait adanya persinggungan jabatan Plt. Direktur RSUD dengan pada PP 72 tahun 2022 tentang Perangkat Daerah di mana dalam PP tersebut jabatan direktur RSUD harus dijabat oleh struk tural eselon II B.
Dan kami menyayangkan saudara Pipik ini tidak menyinggung sama sekali Perda No 11 tahun 2021 tentang perubahan atas perda no 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten karawang.
Menurut kami bahwa pernyataan saudara pipik ini disatu sisi perlunya segera jabatan definitif namun disatu sisi dia lupa dengan aturan perda Mo 11 tahun 2021.
Dan menurut kami Perda itulah mengakomodir jabatan Plt direktur RSUD, dimana dapat melanggengkan dr. Fitra sampai menjadi Plt. Direktur RSUD sampai akhir 2023.
Setahun yang lalu, kita telah mengkritisi penunjukan dr. Fitra menjadi Plt. karena menurut kami bahwa sesuai surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara no .1/Se/I/2021 bahwa Pelaksana Tugas direktur RSUD dijabat oleh jabatan struktural eselon II B atau jabatan tinggi pratama sementara D
Fitra seorang dokter yang memiliki jabatan fungsional.
Namun dalam surat edaran tersebut ada pengecualian bila fungsional menjadi menjabat plt. Harus fungsional jenjang ahli madya. Apakah dr. fitra itu ahli madya? Jadi CPNS saja tahun 2019 sementara untuk menjadi fungsional madya saja harus melewati jenjang ahli pertama dan ahli muda.
“Kami memiliki catatan bahwa perubahan Perda no 11 tahun 2021 tentang perubahan atas perda no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Karawang pada pasal 20 dimana direktur RSUD dijabat struktural dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah Perda tersebut berlaku. Sementara dalam PP no 72 Tahun 2019 pasal 121 A direktur RSUD penyesuaian ke strukti, “ujar Panji Sekjen Kompak Reformasi Karawang.
Jurnalis | Asman S | Agus Y




















