Polsek Winong Segera Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

POLISI NEWS | JAWA TIMUR. Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Raynaldi SE. sekaligus Kepala Perwakilan media Pena Berlian Online dan Duta Lampung, mengutuk kekerasan yang dilakukan terhadap Sholihul Hadi (Kepala Biro) Pena Berlian, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Timur, yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten setempat, oleh Tompel (37) Warga Desa Karangkonang.

Saya mengutuk keras aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan Pena Berlian yang diduga dilakukan oleh oknum pemuda Serut sadang, Winong yang tidak bertanggung jawab,” tegas, Ketua PWRI Raynaldi Sabtu (11/6/2022).

Profesi jurnalis dilindungi undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Piha Kepolisian harus segera melakukan pemanggilan terhadap para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Sholihul Hadi (Kepala Biro pena Berlian) Kabupaten Pati provinsi Jawa Tmur.

Ketua PWRI sekaligus Kaperwil Pena Berlian dan Duta Lampung juga menyayangkan dokter Puskesmas Winong, Pucakwangi dr.Basuki yang tidak mau melakukan visum karena dianggap luka biasa dan di resep dokter.

Hal senada juga di sampaikan oleh Pinpinan Redaksi Duta Lampung dan Pena Berlian terkait pemeriksaan ke Puskesmas Winong, Pucakwangi.

“Padahal saat saya konfirmasi Sholihul Hadi mengaku batang hidung dan rahang patah serta cacat permanen, dengan bukti-bukti dikirim foto kemeja redaksi,”ungkap Nurullah.

Pimred Pena Berlian juga mennyayangkan terhadap pelayanan Polsek Winong yang mengabaikan laporan korban penganiayaan terhadap wartawan Pena Berlian.

“Apa lagi Sholihul Hadi ini notabene nya seorang wartawan. Ini sudah bentuk kriminal terhadap seorang jurnalis. Bahkan korban yang dianiyaya oleh pelaku konon kabarnya bukan hannya satu orang,”ungkap Nurullah.

Lanjutnya, wartawan adalah elemen utama sebagai kontrol sosial, baik terhadap pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya. Serangan terhadap pekerja pers atau wartawan ibarat serangan terhadap komponen pengawasan di sebuah institusi.

Penyerangan terhadap pers adalah kejahatan di atas kejahatan, yakni sebuah tindak pidana kejahatan yang dilakukan untuk memback-up kejahatan yang sedang dilakukan sang penyerang.

Ketua PWRI Provinsi Jambi berharap, Saat ini Bulan Bayangkara dimana saat ini Polri memasuki tahun Ke 76. Sehingga lebih proposional dalam melaksanakan tugas. “Untuk itu, diharapkan kepada pihak Kepolisian baik Polsek Winong atau Polres Pati agar segera menangkap dan memproses pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan yang menimpa korban.”

Jurnalis | Detik Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *