Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | POLISI NEWS. Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.

Adapun ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3/2021).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Argo menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” ucap Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG.

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Baca Juga:  Sidang Perdana Ferdy Sambo Tak Akui Menembak Brigadir J

Didalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Irjen Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II,” tutup Argo.

Team One Liputan | Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Moratorium Konflik Agraria Dinilai Langkah Progresif Polri, Perkuat Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Petani
Cegah Karhutla, Polri Kirim 322 Personel Satgas Edukasi ke Empat Provinsi
Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu, SMPN 2 Babalan Siap Hadirkan Fasilitas Belajar Modern
Langkah Sigap Kapolri Tangani Bencana Erupsi Gunung Api Dipuji Analis Kebijakan Publik
Akses Jalan Sumorbor Langkat Terendam Banjir, Polisi Siagakan Petugas Atur Arus Kendaraan
Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Antrean Membludak di DPMPTSP Tapteng, Petugas Kewalahan Layani Berkas Bantuan UMKM Bencana
Larang Buka Lahan dengan Membakar, Polsek Cikijing Intensifkan Sosialisasi Karhutla
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:14 WIB

Moratorium Konflik Agraria Dinilai Langkah Progresif Polri, Perkuat Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Petani

Selasa, 8 September 2026 - 05:41 WIB

Cegah Karhutla, Polri Kirim 322 Personel Satgas Edukasi ke Empat Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 17:22 WIB

Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu, SMPN 2 Babalan Siap Hadirkan Fasilitas Belajar Modern

Senin, 7 September 2026 - 17:15 WIB

Langkah Sigap Kapolri Tangani Bencana Erupsi Gunung Api Dipuji Analis Kebijakan Publik

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

Akses Jalan Sumorbor Langkat Terendam Banjir, Polisi Siagakan Petugas Atur Arus Kendaraan

Berita Terbaru