Jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel Sikat Psikotropika di Wilayahnya

POLISI NEWS | MAKSAR. Tidak tanggung tanggung di bawah kendali direktorat narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dody Rahman, secara tegas memerintahkan jajarannya untuk membasmi dan memutus mata rantai narkotika

Informasi yang kami himpun ada tiga titik pengungkapan dan penangkapan yang di lakukan oleh satnarkoba Polres Gowa serta Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Diantaranya pada hari kamis 30 Juni 2022 Satnarkoba Polres Gowa tengah berhasil menangkap satu orang terduga pengedar obat terlarang (daftar G)

NRF 24 tahun yang merupakan warga dusun gembong desaTangkebajeng kec. Bajeng, Kab Gowa telah ditangkap oleh personil Satnarkoba atas dugaan tindak kriminal penyalahgunaan psyotropika jenis obat obatan.

Sebanyak 1,338 (seribu tiga ratus tiga puluh delapan) butir serta Rp 500.000 uang dari hasil penjualan obat terlarang dapat disita dari tangan tersangka.

Dan pada hari, Sabtu 2 Juli 2022 Satnarkoba polres gowa kembali berhasil menangkap satu terduga bandar narkoba inisial AIS 26 tahun alamat jln syekh yusuf bundar no 39 kec Katangka kec somba opu kab gowa.

Dari hasil interogasi terhadap AIS kepolisian menemukan 10 sachet plastik bening yang di duga kuat berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,37 gram.

Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang di sita dari kedua terduga pelaku akhirnya NRF dan AIS di giring ke kantor polres gowa guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hal pengungkapan lain yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel adalah keberhasilan dalam menangkap para pengguna kriminal narkotika.

Kanit 4 subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel AKP Suardi S.Sos. MH pimpin langsung personil Ditnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan pelaku bandar narkoba di jalan Amat Yani Kilo Meter 4, Kel Lapadde Kec. Ujung kota Pare pare pada tanggal 1 Juli 2022

Tiga orang tersangka inisial RSN (42) yang merupakan ibu rumah tangga.lelaki MRW (38) dan MHR (40) tahun berhasil ditangkap dan dari keterangan ke tiga tersangka ditemukan barang bukti 5 sachet plastik berisi sabu, berat bruto barang bukti dari ketiga pelaku seberat 7,48 gram

Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan ketiga terduga dibawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya

Atas kerja keras personil terkait kepolisian dalam memberantas tindak kriminal narkotika tak luput kami memberi apresiasi atas berbagai keberhasilan yang tercipta.

Harapan kami selaku masyarakat semoga di wilayah hukum polres Jeneponto yang di sinyalir ada 4 bandar besar narkoba yang praduganya sulit tersentuh hukum agar kiranya dapat di tindaki oleh berbagai subdit di Polda Sulsel.

Jurnalis | Husnamir Rukka SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *