POLISI NEWS | KENDAL. Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak lagi bisa dipandang sebatas urusan hubungan industrial. Sejak 2025, unit ini tercatat telah membantu ribuan buruh yang menghadapi masalah pekerjaan untuk dapat kembali bekerja.
Kehadiran kepolisian dalam ekosistem ketenagakerjaan menjadi krusial saat sengketa atau hubungan kerja bersinggungan dengan dugaan tindak pidana, perlindungan hak pekerja, hingga menjaga kondusivitas. Namun, agar perannya tidak bergantung pada kebijakan kelembagaan yang dinamis, keberadaan dan batas kewenangan Desk Ketenagakerjaan Polri perlu dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pemerhati Ketenagakerjaan, Dani Satria, menilai penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini sudah memiliki mekanisme tersendiri—mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memasukkan Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam kerangka regulasi bukan berarti menggantikan mekanisme yang ada. Justru diperlukan pembagian peran yang jelas: kepolisian menangani aspek hukum pidana serta memberikan dukungan keamanan dan perlindungan hukum, sementara instansi ketenagakerjaan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian perselisihan. Kejelasan ini penting agar pekerja maupun pengusaha tahu ke mana harus melangkah,” ujar Dani di Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).
Dani menambahkan, RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum tepat untuk membangun sistem koordinasi lintas lembaga yang terintegrasi. Desk Ketenagakerjaan Polri dapat berperan sebagai simpul koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, hingga asosiasi pengusaha.
Sistem rujukan yang transparan memungkinkan pemetaan laporan secara presisi—apakah tergolong perselisihan hubungan industrial, pelanggaran administratif, kecelakaan kerja, atau dugaan tindak pidana. Pendekatan ini memastikan perlindungan pekerja tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, melainkan berlanjut hingga penyelesaian yang terukur.
Menurutnya, penegasan peran Desk Ketenagakerjaan Polri dalam RUU Ketenagakerjaan bukan untuk memperluas kewenangan kepolisian, melainkan menjamin hadirnya negara saat terjadi persoalan hukum dalam hubungan kerja.
“Dunia kerja membutuhkan kepastian. Pekerja memperoleh perlindungan, pengusaha mendapat kepastian hukum, dan setiap persoalan ditangani oleh lembaga yang berwenang sesuai koridor hukum,” pungkas Dani.
Tim Lapangan















