POLISINEWS.com| LEBAK. Kerusakan bangunan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Blok Cikiriwik/Cirungga, Desa Bojongmenteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, memicu sorotan publik. Kerusakan jaringan irigasi ini dinilai tak bisa begitu saja diselesaikan hanya dengan perbaikan fisik tanpa adanya penegakan aturan hukum.
Bangunan senilai Rp195 juta dari anggaran APBN 2025 tersebut dilaporkan jebol sepanjang kurang lebih lima meter. Mengingat usia bangunan yang masih relatif baru, instansi berwenang didesak untuk segera melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh.
Aturan Hukum Kegagalan Konstruksi P3-TGAI
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan dana negara dalam program P3-TGAI Kementerian Pekerjaan Umum wajib mengacu pada Pedoman Umum serta Petunjuk Teknis. Kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban pelaksana tidak boleh diabaikan, terutama saat infrastruktur mengalami kerusakan singkat setelah selesai dibangun.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa memiliki kewajiban mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan apabila kerusakan terbukti akibat kesalahan pihak penyedia.
Ketentuan tersebut turut diperkuat oleh PP Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban pelaksana atas kegagalan bangunan, pengawasan, hingga sanksi administratif. Dengan demikian, klaim debit air tinggi atau faktor alam tidak bisa dijadikan alasan tunggal sebelum ada pembuktian secara spesifik.
Faktor Alam Harus Dibuktikan Melalui Pembuktian Teknis
Ihud, pelaksana kegiatan P3-TGAI dari Aman Lestari, membenarkan adanya kerusakan pada struktur bangunan. Ia mengklaim bahwa irigasi jebol akibat tingginya debit air hujan pada bagian saluran yang menikung. Ihud menambahkan bahwa pemeliharaan merupakan tanggung jawab kelompok penerima manfaat yang saat ini belum memiliki anggaran perbaikan.
Kendati demikian, klaim faktor alam harus diuji secara terukur melalui serangkaian evaluasi teknis:
Kesesuaian Desain: Apakah struktur dirancang sesuai dengan karakteristik debit air di lokasi?
Spesifikasi Material & RAB: Apakah kualitas material serta volume pekerjaan telah memenuhi standar Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
Metode Pelaksanaan: Apakah prosedur pekerjaan lapangan sesuai dengan metode konstruksi yang ditetapkan?
Daftar Poin Poin Audit Teknis yang Didesak Warga
Masyarakat meminta agar dokumen serta kondisi fisik proyek diperiksa secara transparan. Warga mendesak pemeriksaan mendalam terhadap poin-poin berikut:
- Dokumen RAB dan kontrak kerja
- Gambar teknis dan spesifikasi bangunan
- Volume dan kualitas material yang digunakan
- Analisis kondisi tanah serta daya tahan saluran terhadap debit air
- Proses pengawasan dan kriteria saat serah terima pekerjaan
Apabila hasil audit teknis menemukan adanya cacat mutu atau kesalahan konstruksi, maka pihak pelaksana wajib bertanggung jawab secara hukum. Sebaliknya, jika kerusakan terbukti murni akibat bencana alam, proses evaluasi ini akan memberikan kejelasan secara objektif.
Hingga saat ini, belum ada simpulan terkait indikasi pelanggaran atau tindak pidana sebelum hasil pemeriksaan resmi dikeluarkan oleh pihak berwenang. Publik kini menunggu pembuktian terbuka berbasis data dokumen dan audit lapangan.
• M. Juhri















