Kasus Penganiayaan di Badiri Tapteng Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISINEWS.com | TAPTENG. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akhirnya resmi berujung damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Proses mediasi kedua belah pihak berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Pinangsori pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Ipda Tua Surya Sijabat, S.H., bersama jajaran personel Binmas dan Bhabinkamtibmas.

Kronologi Ringkas Peristiwa

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, di Lingkungan II, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Peristiwa ini melibatkan pria berinisial MG (66) sebagai pihak terlapor dan NM (50) sebagai korban sekaligus pelapor. Usai kejadian, korban sempat membuat laporan resmi ke Polsek Pinangsori.

Sepakat Sepakat Sepakat Sepakat Berdamai Tanpa Paksaan

Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, S.H., membenarkan bahwa kedua pihak kini telah sepakat menyelesaikan konflik secara kekeluargaan tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak mana pun.

“MG secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada NM. Pihak korban pun menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai,” ujar Iptu J. Sinurat.

Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian di atas meterai. NM selaku korban juga resmi mengajukan pencabutan laporan polisi serta berjanji tidak melanjutkan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata di masa mendatang.

Layanan Layanan Polisi Tapteng 24 Jam

Menutup proses mediasi tersebut, pihak Polres Tapanuli Tengah mengingatkan masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan potensi gangguan kamtibmas untuk mengontak fasilitas resmi. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Tapteng di nomor 110 (bebas pulsa) yang siap melayani selama 24 jam.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Ratusan Mahasiswa Di Depan Kantor DPRD Karawang, Jawa Barat

• Makkinullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-81 TNI, Kapolres dan Dandim 0203/Langkat Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Lakukan Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Lansia di Cirebon Terancam Dilaporkan ke Polisi
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Hingga Malam
Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Ditembak Polisi di Bulukumba
Ditemukan Tak Sengaja di Betung, Motor Vixion Viral yang Hilang Akhirnya Kembali ke Pemilik
Kasus Penganiayaan di Borongbulo Gowa, Polsek Pallangga Amankan 6 Pelaku
Jumat Berkah di Sam Ratulangi, Polres Bulukumba Beri Makanan Gratis ke Pengendara
Polisi Ringkus 4 Buron Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto, Sempat Kabur ke Luar Kota
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Rayakan HUT ke-81 TNI, Kapolres dan Dandim 0203/Langkat Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Lakukan Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Lansia di Cirebon Terancam Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Hingga Malam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Ditembak Polisi di Bulukumba

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Ditemukan Tak Sengaja di Betung, Motor Vixion Viral yang Hilang Akhirnya Kembali ke Pemilik

Berita Terbaru