POLISINEWS.com| KARAWANG – Layanan Samsat Keliling Karawang hadir untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang terkendala waktu atau jarak. Dengan sistem jemput bola, proses pembayaran diklaim tetap aman, cepat, dan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya Samsat Keliling saya sangat terbantu. Tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat dan tidak buang banyak waktu,” kata Asep S, warga Kecamatan Telagasari, Jumat 10/7/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsat Keliling Karawang merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bapenda Jabar, Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank BJB. Jadwal pelayanan tahun 2026 disebut lebih tertib dan mudah diakses warga.
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak cukup menyiapkan KTP asli, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB terakhir. “Prosesnya mudah dan lancar asal dokumen lengkap,” ujar petugas di lokasi.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Untuk pajak lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor (TNKB), wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat induk atau cabang.
Bapenda Jabar menegaskan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB di wilayah Jawa Barat tahun ini, sesuai kebijakan Pemprov. Warga diimbau segera membayar pajak agar tidak menunggak dan memastikan kondisi kendaraan tetap layak jalan.
• Asman Saepudin














