POLISI NEWS.com | TAPTENG. Guna meredam potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah perbatasan, Polsek Sibabangun (Polres Tapanuli Tengah) bersinergi dengan Polsek Batang Toru, Polres Tapanuli Selatan memfasilitasi mediasi antarwarga pada Kamis (18/6/2026).
Langkah preventif ini diambil sebagai respons cepat pascaterjadinya bentrokan fisik dan aksi perusakan yang melibatkan warga Desa Sihapas, Kec. Sukabangun, Tapteng dan Desa Pardamean, Kec. Muara Batangtoru, Tapsel, sehari sebelumnya.
Mediasi yang digelar di Mako Polsek Batang Toru dihadiri langsung oleh Kapolsek Sibabangun Iptu Totok C. Wahono, S.H., M.H., Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M. Sihorbo, kedua Kepala Desa terkait, serta tokoh masyarakat dan keluarga dari pihak yang bersengketa. Kehadiran aparat desa dan tokoh adat menjadi kunci dalam upaya de-eskalasi tensi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Iptu Totok menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri atau provokasi yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri. Aparatur desa dan tokoh masyarakat harus hadir sebagai penengah, bukan ikut terpancing emosi. Keamanan bersama adalah prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M. Sihorbo memberikan opsi penyelesaian yang berimbang. Ia menegaskan bahwa kepolisian siap menindaklanjuti perkara secara hukum jika mediasi gagal.
Namun, ia juga membuka lebar pintu restorative justice apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan demi pemulihan hubungan sosial jangka panjang.
Meskipun belum menghasilkan keputusan final terkait ganti rugi atau sanksi spesifik, pertemuan ini berhasil mencatatkan capaian positif berupa penandatanganan Surat Kesepakatan Kamtibmas. Dokumen ini menjadi komitmen tertulis bagi aparatur desa dan warga untuk menjaga ketertiban wilayah serta mencegah terulangnya kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta tetap membuka ruang komunikasi transparan. Warga yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum formal melalui pengaduan di Polsek Batang Toru, sembari menunggu proses mediasi lanjutan berjalan dengan prinsip keamanan, kedamaian, dan kondusivitas.
• Makkinullah














