6 KK Desa Sait Kalangan II Tuntut Keadilan Relokasi, Dokumen Lengkap Namun Tak Diterima BPBD

POLISI NEWS.com | TAPTENG. Sebanyak enam Kepala Keluarga (KK) warga Desa Sait Kalangan II, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuntut keadilan terkait rencana relokasi pasca-bencana longsor 25 November 2026.

Meskipun seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi, hingga kini mereka belum menerima kepastian keputusan resmi, berbeda dengan 14 KK lain di wilayah yang sama yang sudah diproses.

Ketidakjelasan ini muncul setelah terjadi keterangan yang saling bertentangan antara instansi terkait. Petugas Kantor Camat Tukka, Maria Napitupulu, menyatakan data keenam KK tersebut sudah dimasukkan ke sistem dan mengarahkan warga ke BPBD.

Namun, saat dikonfirmasi langsung di Ruang Garuda BPBD, petugas menegaskan bahwa data dari kecamatan tidak pernah masuk dan berkas yang diterima tidak mengalami pengurangan atau perubahan. Perbedaan informasi ini menimbulkan kebingungan bagi para korban bencana.

Enam kepala keluarga yang mengajukan permohonan keadilan adalah Berlin Rato Tarihoran, Oloan Sitompul, Gudrin Simbolon, Bersin Sitompul, Arman Pakpahan, dan Berliana Sitompul. Mereka mempertanyakan mengapa perlakuan terhadap korban bencana tidak setara padahal kondisi dan waktu kejadian sama.

“Jika data sudah dimasukkan petugas kecamatan, mengapa tidak ada di BPBD?” ujar salah satu warga.

Warga mendesak Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Mahmut Efendi Lubis untuk segera melakukan pengecekan ulang serta memberikan penjelasan yang jelas.

Mereka berharap hak sebagai korban bencana dapat terpenuhi melalui perlakuan yang adil dan setara tanpa diskriminasi dalam proses relokasi.

• Oloan Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *