Diduga Gadai Mobil, Warga Cirebon Rugi Rp 44 Juta, Laporkan Hendri Sonjaya ke Polresta

POLISI NEWS.com | CIREBON. Linda Liyana warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, melaporkan Hendri Sonjaya alias Heng ke Polresta Cirebon atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Linda mengaku rugi Rp 44 juta setelah menerima gadai sebuah Mitsubishi Xpander tahun 2024 (plat E 1574 EC) yang ternyata merupakan kendaraan rental ilegal.

Kasus bermula pada 30 Mei 2026 saat Linda menerima gadai mobil tersebut dari Hendri disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keyakinan Linda goyah lima hari kemudian ketika sekelompok orang, termasuk seorang pria bernama Mulyadi yang mengaku pemilik sah, mendatangi rumahnya. Mulyadi menunjukkan STNK asli atas namanya, sementara STNK yang dipegang Linda diduga palsu atau ganda.

“Ternyata ada dua STNK. Satu saya pegang, satunya lagi ada di tangan pemilik asli,” kata Linda, Kamis (11/6/2026).

Linda menduga transaksi ini adalah modus penipuan berkedok gadai. Ia tergiur menerima tawaran tersebut setelah mendapat jaminan keamanan dari inisial Mul, seorang anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon. Namun, Mul membantah mengetahui status mobil sebagai barang curian atau rental.

“Saya hanya menyarankan karena yakin tidak ada masalah saat itu,” kilah Mul.

Hendri Sonjaya alias Heng mengaku kaget atas laporan polisi tersebut dan berdalih sedang berupaya mengembalikan uang korban. Ia menyatakan dana dari Linda telah diserahkan kepada seorang wanita bernama Aida, namun menolak menjelaskan peran Aida dalam jaringan transaksi tersebut.

Hingga kini, Linda mendesak Polresta Cirebon mengusut tuntas kasus ini untuk mencegah korban serupa.

Ia juga menuntut pengembalian penuh uang sebesar Rp 44 juta yang telah hilang akibat kelalaian dan dugaan keterlibatan oknum dalam transaksi bodong tersebut.

Jurnalis | Toto Sumanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *