Surat Edaran Bupati Muba No. 16/2025 Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang Nasional

POLISINEWS.com | MUBA. Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin Nomor 16.69 Tahun 2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN dinilai mengandung ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional. Berikut poin-poin pelanggaran utamanya:

Pelanggaran UU No. 20/2023 (ASN): SE melarang pengangkatan ASN bagi yang tidak masuk daftar daerah. Padahal, wewenang penetapan calon ASN adalah hak mutlak pemerintah pusat, bukan daerah. Daerah hanya berhak mengusulkan kebutuhan.

Pelanggaran PP No. 49/2018 & Kebijakan PANRB: SE menetapkan batas akhir kerja tenaga non-ASN per 31 Desember 2025 tanpa gaji. Hal ini bertentangan dengan aturan penyelesaian bertahap sesuai kemampuan anggaran dan perlindungan hak pekerja hingga proses tuntas.

Pelanggaran UU No. 13/2003 (Ketenagakerjaan): SE menyatakan tenaga alih daya (outsourcing) tidak memiliki hak apa pun. Padahal, pengguna jasa (Pemda) tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan pekerja sesuai hukum ketenagakerjaan.

Pelanggaran Permendagri No. 79/2018: SE menyerahkan penentuan gaji/tunjangan sepenuhnya ke kepala satuan kerja layanan umum. Ini melanggar aturan bahwa seluruh ketentuan kepegawaian harus mengacu pada peraturan nasional/daerah yang berlaku untuk mencegah ketidakadilan.

Pelanggaran UU No. 17/2003 (Keuangan Negara): SE memberi wewenang tim anggaran/inspektorat memotong anggaran sepihak. Padahal, perubahan APBD harus melalui persetujuan DPRD, tidak bisa dibatalkan hanya berdasarkan surat edaran pimpinan.

Konsekuensi Hukum:

Ketentuan dalam SE tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum karena hierarkinya lebih rendah dari UU.

Pejabat yang melaksanakan SE ini berpotensi dikenai sanksi hukum karena menjalankan perintah yang bertentangan dengan undang-undang.

Pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan

Penulis mendesak Bupati Musi Banyuasin segera mencabut atau merevisi SE tersebut agar sesuai dengan hukum nasional dan tidak merugikan hak-hak tenaga non-ASN.

Jurnalis| Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *